Ibu Kota Negara
RTRW Kaltim Terus Berjalan, IKN Sementara Keluar dari Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 yang tengah dibahas DPRD Kaltim juga diakui pihak
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 yang tengah dibahas DPRD Kaltim juga diakui pihak Pemprov Kaltim tengah menunggu persetujuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan pihaknya juga turut terlibat dalam RTRW ini.
Proses dari Pemprov Kaltim sudah masuk di legislasi dan minggu kemarin juga telah dilakukan diskusi antara legislatif dan Provinsi di Kota Balikpapan.
Pihaknya yang juga hadir, berkaitan dengan pertanyaan terkait dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu prasyarat pembahasan RTRW revisi yang memang harus melampirkan KLHS.
"Jadi sekarang sedang bergulir di DPRD," tuturnya, Senin (12/9/2022).
Baca juga: RTRW Kaltim Tetap Berjalan Sambil Menunggu Konsep Gambaran IKN Nusantara
Mekanisme pembahasan sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Dalam kurun waktu 10 hari ke depan DPRD Kaltim juga akan menyelesaikan pembahasan terkait subtansi sampai disepakati bersama Pemprov Kaltim, lalu melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kawasan Kaltim di wilayah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) saat disinggung juga dikatakannya sudah masuk dalam pembahasan serta teintegrasi dengan seluruh Kabupaten/Kota.
"Otomatis semua kepentingan, kalau dulu RZWP3K masalah kelautan tersendiri, nah amanah sekarang harus digabung, RZWP3K dengan perda yang sebelumnya terbit harus segera diintegrasikan di RTRW ini," terang E.A. Rafiddin Rizal.
"Termasuk juga terkait masalah sektoral, bukan hanya LH, tapi kehutanan, kelautan juga masuk, termasuk dari Kabupaten/Kota," imbuhnya.
Hal tersebut juga menurutnya penting, agar tidak terjadi miss dalam RTRW di Kabupaten/Kota dengan Provinsi, sebelum itu diajukan juga telah klir terlebih dahulu.
Baca juga: Gelar Rapat Dengar Pendapat, DPRD Kaltim Bahas RTRW secara Substansial
"Katakanlah kurang kesepahaman antara RTRW Kabupaten/Kota dengan provinsi dalam hal RTRW masing-masing. Meski pun nanti RTRW Kabupaten/Kota segera menyesuaikan dengan Provinsi, tapi intinya semua sudah diakomodir, harus sinkron, karena proses penerbitan kali ini agak berbeda," beber E.A. Rafiddin Rizal.
Menyinggung RTRW wilayah di Ibu Kota Nusantara (IKN), E.A. Rafiddin Rizal menyampaikan untuk IKN kemarin adalah masih dianggap blank, lantaran belum tahu kondisi IKN seperti apa setelah pembangunan berjalan.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN sendiri, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diakatakan E.A. Rafiddin Rizal memang dituntut cepat untuk menyusun. Pasalnya, saat ini pembangunan sudah berjalan.
"Nanti kalau terjadi apa-apa kalau itu lambat kan jadi dalam tanda kutip menyalahi aturan, jadi harus segera disusun. Untuk wilayah IKN itu dikeluarkan dari pembahasan, jadi dianggap menjadi daerah kosong (blank)," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Lingkungan-Hidup-DLH-Kaltim-EA-Rafiddin-Rizal-Senin-1292022.jpg)