Selasa, 21 April 2026

Ibu Kota Negara

RTRW Kaltim Terus Berjalan, IKN Sementara Keluar dari Pembahasan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 yang tengah dibahas DPRD Kaltim juga diakui pihak

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan pihaknya juga turut terlibat dalam RTRW Kaltim tahun 2022-2042. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Kurang lebih 256 ribu hektare itu (dibahas). Saya tidak bisa bilang itu bukan termasuk wilayah Kaltim, yang jelas itu dikeluarkan dulu, karena untuk detailnya kita belum tahu, informasi yang saya terima masih dianggap blank," lanjutnya.

Terakhir, E.A. Rafiddin Rizal menyampaikan informasi besok (12/9/2022) akan ada Otorita IKN menggelar konsultasi publik terkait RDTR IKN di hotel Paltinum Kota Balikpapan guna membahas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kawasan sekitarnya. 

"Dalam hal ini memang Otorita IKN sebagai pemrakarsa untuk membentuk RDTR sesuai dengan arahan Perpres tentang masalah IKN dan mereka akan segera menyusun," tuturnya.

Baca juga: RTRW Kaltim Bakal Dibahas, Komisi III DPRD: IKN Akan Keluar Dari Tata Ruang Wilayah


Kementerian ATR/BPN dan Otorita IKN Gelar Konsultasi Publik RDTR IKN Besok


Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono menyampaikan bahwa benar besok pihaknya akan menggelar konsultasi publik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama OIKN akan menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN, Selasa, (13/9/2022) di Hotel Platinum Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim.

Konsultasi Publik ini, lanjut Sidik Pramono, bertujuan guna menampung aspirasi masyarakat dalam penyempurnaan empat RDTR IKN

Adapun 4 RDTR IKN yang akan dibahas dalam konsultasi publik ialah RDTR WP 4 IKN Timur 1, RDTR WP 5 IKN Timur 2, RDTR WP 1 KIPP, dan RDTR WP 2 IKN Barat. 

"Keempat wilayah tersebut merupakan kawasan prioritas terdekat pengembangan saat ini," tegasnya, Senin (12/9/2022) malam.

Sementara itu, selain 4 RDTR yang dibahas besok, ada terdapat 5 RDTR dalam tahap penyusunan RDTR WP 3 IKN Selatan, RDTR WP 6 IKN Utara, RDTR WP 7 Simpang Samboja, RDTR WP 8 Kuala Samboja, dan RDTR WP 9 Muara Jawa.

"Konsultasi publik merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyusunan RDTR, dimana perwakilan pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait lainnya dapat bersama-sama menelaah dan memberikan koreksi akhir terhadap produk RDTR yang telah disusun oleh tim penyusun," jelas Sidik Pramono.

Pembahasan besok, juga akan menjadi masukan terhadap hal-hal terbaru dari kondisi di lapangan dan memperbaiki kekurangan data dalam proses penyusunan RDTR.

"Nantinya, RDTR IKN ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita IKN," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved