Berita Nasional Terkini
DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Riza Hadiri Rapat Paripurna
DPRD DKI Jakarta resmi umumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
TRIBUNKALTIM.CO - DPRD DKI Jakarta resmi umumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria pun menghadiri Rapat Paripurna tersebut.
Masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Anies Baswedan juga berterima kasih pada anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Hacker Bjorka Sindir dan Bocorkan Data Pribadi Anies Baswedan, Gubernur DKI: NIK dan Nomor HP Salah
Baca juga: Dituding Jadi Tim Sukses Anies Baswedan oleh Para Buzzer, Rocky Gerung: Kadang Kala Orang Cemburu
Rapat tersebut dilaksanakan untuk mengumumkan pemberhentian Anies dan Ariza.
Anies mengaku lega usai mengikuti rapat tersebut.
"Jadi Alhamdulillah, kami tadi sudah sama-sama mengikuti rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang mengumumkan. Kami sudah dengar pengumumannya. Itu sekaligus jadi bahan proses administrasi bagi pengusulan pemberhentian gubernur," kata Anies.
Anies juga mengapresiasi anggota dewan yang menghadiri rapat tersebut.
Menurut Anies, rapat tersebut sebagai bagian dari administrasi dalam rangka pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
“Jadi, kami ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Kami apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” ujar Anies.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Diketahui, masa jabatan Anies dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Baca juga: Anies Baswedan dan Riza Mulai Berpamitan pada Warga Jakarta:Dukung Siapapun yang Jadi PJ Gubernur
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.
