Berita Nasional Terkini

Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, MADN: Hakim Diintervensi dan Ancam Pengadilan Jalanan

Buntut ucapan ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi divonis 7 Bulan 15 hari penjara, MADN tuding hakim diintervensi hingga ancam pengadilan jalanan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
Kolase TribunKaltim.co
Edy Mulyadi dan Ketua MADN Jaelani Christo. Buntut ucapan ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi divonis 7 Bulan 15 hari penjara, MADN tuding hakim diintervensi hingga ancam pengadilan jalanan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Buntut ucapan ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi divonis 7 Bulan 15 hari penjara, MADN tuding hakim diintervensi hingga ancam pengadilan jalanan.

Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam keras putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi di kasus ‘Jin Buang Anak’ yang menjatuhkan vonis 7 bulan 15 hari penjara.

Ketua MADN Jaelani Christo mengatakan vonis tersebut tidak adil.

Baca juga: Akhirnya Edy Mulyadi Bebas, Viral Usai Sebut IKN Nusantara Tempat Jin Buang Anak

Baca juga: Kini Bebas, Inilah Kasus Edy Mulyadi dan Ucapan Soal IKN yang Membuat Warga Kalimantan Tersinggung

Lebih lanjut, jika pengadilan terus bertindak tidak adil dan tidak dapat menegakkan keadilan, ia mengancam akan membawa terdakwa Edy Mulyadi ke pengadilan yang ia sebut sebagai ‘pengadilan jalanan’.

“Apa mau pengadilan jalanan? Kalau hukum sudah tidak adil, jaksa tidak bisa, hakim tidak bisa menegakan keadilan dan kebenaran, berpihak kepada yang salah. Rusak bangsa ini,” ujar Jaelani Christo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Pihak MADN melakukan walk out dari ruang sidang Edy Mulyadi sebagai bentuk protes ketidaksetujuaan terhadap vonis hakim.

Mereka keluar sembari melempar ujaran protes atas hasil putusan hakim yang tidak adil.

“Hakim tidak punya hati,” ujar Jaelani saat melakukan walk out.

Baca juga: Perwakilan Dayak Tak Terima Vonis Edy Mulyadi, Dinilai Hina Lokasi IKN Nusantara

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MADN Yakobus Kumis mengatakan keputusan hakim tidak menunjukkan keadilan.

Menurutnya, sudah jelas dalam persiangan Edy Mulyadi bersalah dengan bukti dari fakta-fakta yang telah dibeberkan.

Lebih lanjut, tidak adilnya keputusan hakim ini, MADN mengatakan hakim telah diintervensi oleh pihak luar.

“Kami tidak terima atas putusan hakim, yang tidak menunjukkan keadilan. Sudah jelas fakta persidangan, dia bersalah, sekarang ini diputus 7 bulan.

"Artinya kami menduga bahwa kami sudah diintervensi. Dari awal hakimnya mau rusuh Indonesia,” ujar Yakobus di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022) usai melakukan walk out dari ruang sidang.

Atas hal ini pihak MADN berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan banding.

Diketahui, Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca juga: Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko: Ini Pengadilan Sesat

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved