Ekonomi dan Bisnis
Grab Imbangi Kenaikan BBM dengan Penyesuaian Tarif dan Promo
Seiring dengan harga BBM yang meroket, Grab berupaya mengimbangi pendapatan mitra pengemudi dengan melakukan penyesuaian tarif
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seiring dengan harga BBM yang meroket, Grab berupaya mengimbangi pendapatan mitra pengemudi dengan melakukan penyesuaian tarif di beberapa wilayah. Selain itu, mereka juga memberikan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar.
Melalui siaran pers yang diterima TribunKaltim.co hari ini, Selasa (13/9/2022), penyesuaian tarif dan promo tersebut berlaku hingga periode yang ditentukan.
Dari segi penyesuaian tarif, dijalankan setelah penetapan aturan baru tarif transportasi online yang terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan Aplikasi.
Besaran penyesuaian tarif telah dihitung sesuai dengan aturan pemerintah, juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca juga: Perkuat Digitalisasi Transportasi, PLN Gandeng Grab guna Efisiensi dan Produktivitas Operasional
Selain itu, juga demi menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
Adapun tarif baru GrabBike di beberapa wilayah Indonesia sebagai berikut.
- Tarif dasar minimum (0-4 Km) wilayah Sumatra, Bali, dan Jawa (Selain Jabodetabek) sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Untuk tarif per-km nya sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.500.
- Tarif dasar minimum (0-4 Km) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp 10.200 hingga Rp 11.200. Untuk tarif per-km nya sebesar Rp 2.550 sampai Rp 2.800.
- Tarif dasar minimum (0-4 Km) wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua sebesar Rp 9.200 hingga Rp 11.000. Untuk tarif per-km nya sebesar Rp 2.300 sampai dengan Rp 2.750.
Tarif baru tersebut merupakan tarif setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.
Tak sampai disitu, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, seperti GrabExpress dan GrabFood.
Penyesuaian tarif ketiga layanan tersebut, sebagai berikut.
- Kenaikan tarif dasar minimum untuk GrabCar hingga Rp 2.000. Dengan persentase kenaikan sebesar 10 persen.
- Kenaikan tarif dasar minimum untuk GrabExpress hingga Rp 1.000. Dengan persentase kenaikan sebesar 6 persen.
- Kenaikan tarif dasar minimum untuk GrabFood hingga Rp 1.000. Dengan persentase kenaikan sebesar 7 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bbm-naik-grab-ambil-keputusan.jpg)