Berita Balikpapan Terkini
Material Pembuatan SIM di Kaltim Habis, Pemohon Diberi SIM Sementara dengan Masa Berlaku 6 Bulan
Material atau bahan yang digunakan dalam mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) diketahui tengah habis untuk wilayah Provinsi Kaltim.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Material atau bahan yang digunakan dalam mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) diketahui tengah habis untuk wilayah Provinsi Kaltim.
Sehingga berimbas kepada pengendara yang mengurus izin mengemudinya digantikan dengan SIM sementara sembari menunggu materialnya tiba.
Namun meskipun bersifat sementara, SIM ini memiliki tingkat keabsahan yang sama dengan SIM asli.
Dibenarkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Andreas Jaya Tampubolon, pihaknya masih menunggu proses distribusi dari Korlantas Polri.
"Sebenarnya bukan kosong. Karena dari Korlantas ini sudah mendistribusikan sesuai kuota di Kalimantan Timur," ujar Andreas, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Bikin SIM Internasional Enggak Perlu Ujian Teori dan Praktik, Ternyata Ini Loh Alasannya
Dia mengatakan, prosesnya memang memakan waktu yang cukup lama lantaran ada banyak perpindahan tangan yang melatarbelakangi, mulai dari pengadaan hingga distribusi, masing-masing ada pihak tersendiri yang memangku tendernya.
"Ada tender pengadaan, packing, wrapping itu beda semua. Jadi panjang proses. Nanti tender distribusi itu kan berbeda lagi pihaknya untuk ke seluruh Kaltim," jelasnya.
Adapun untuk SIM sementara ini, lanjut Andreas, sudah berjalan sejak tiga bulan terakhir. Namun stok material yang benar-benar habis baru sebulanan ini.
Hal tersebut karena pihaknya sudah memperkirakan berdasarkan data sisa stok material. Sehingga stok yang ada didahulukan bagi pengemudi kendaraan besar.
Ia menjelaskan, untuk bentuk form daripada SIM sementara tersebut, dibedakan daripada warnanya. Merah untuk permohonan baru, sementara kuning untuk permohonan perpanjangan.
Baca juga: Stok Blangko Habis, Polres Bontang Terbitkan 732 Surat Mengemudi Pengganti SIM
"Namun untuk susunannya diserahkan atau diberdayakan oleh masing-masing Satpas di Polres dengan tidak menghilangkan data vital registrasi," tambahnya.
Sementara untuk masa berlakunya, terhitung 6 bulan. Karena per setengah tahun, datang material baru ke gudang milik Ditlantas Polda Kaltim yang kemudian disalurkan ke tiap-tiap Polres berdasarkan permintaan.
Nantinya, setelah material tiba, pemohon bisa menukarkan SIM sementara dengan SIM asli sesuai dengan lokasi Satpas saat dilakukan permohonan.
"Jadi misal pengajuan di Balikpapan, nanti tukarnya juga di Balikpapan. Kalaupun pemohon ada di luar kota, nanti sifatnya hanya perpanjang SIM sementara di Satpas," jelasnya.
Baca juga: Kapolres Kubar Sebut Kini Pengurusan SIM Bisa Dilakukan di Mahulu
Dia menekankan, masa berlaku 6 bulan itu sebagai komitmen kepolisian untuk bisa memenuhi permintaan masyarakat terkait izin mengemudi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.