Berita Bontang Terkini
Dua Remaja Kurir Sabu Diciduk Polres Bontang di Perumahan Bukit Sintuk
Satuan Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua kurir sabu pada, Selasa (13/9) malam tadi
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Satuan Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua kurir sabu pada, Selasa (13/9) malam tadi.
Dua tersangka yakni A dan MZ yang masih berusia dibekuk polisi sekira Pukul 23.15 Wita, di Perumahan Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penangkapan dua remaja ini merupakan berawal dari informasi masyarakat.
Saat mendapat laporan, polisi pun langsung melakukan pengintaian terhadap dua tersangka.
Saat usai ambil sabu, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Baca juga: Dalam Sepekan, Polisi Ringkus 5 Tersangka Pengedar Sabu di Balikpapan
Baca juga: Bawa 8 Poket Sabu, Karyawan Perusahaan Swasta di Kubar Diciduk Polisi
Baca juga: 3 Pemuda di Kabupaten Paser Diringkus Polisi, Kepergok Simpan 21 Paket Sabu
Dari tangan tersangka polisi menemukan dua bungkus plastik besar sabu dengan berat 96 Gram.
Namun dari pengakuan kedua tersangka, aksi ini pertama kali dilakukan di Bontang.
"Dia ambil sabu di dekat trafo listrik di perumahan Pesona Bukit Sintuk. Sabunya bungkusan snack makanan ringan," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam siaran persnya, Rabu (14/9/2022).
Kedua remaja ini langsung diamankan ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan.
Dari keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari transaksi melalui telpon seluler dengan bandar.
“Nomor telpon bandar itu pakai nomor rahasia. Kurir ini cuman diarahkan untuk ambil sabu di lokasi yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Baca juga: Bawa 2 Poket Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria di Samarinda Terciduk Polisi
Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa dua unit HP, satu unit motor, pipet kaca, sedotan runcing, dan uang tunai Rp 194 Ribu.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Dua-tersangka-yang-diamankan-di-Mako-Polres-Bontang.jpg)