Berita Kutim Terkini

681 Gram Sabu dan 5.059 Butir Pil Dobel L Dimusnahkan, Barang Sitaan Polres Kutim dari 12 Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras Dobel L atau Triheksifen

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan pil Dobel L di halaman mako Polres Kutim, Rabu (14/9/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras Dobel L atau Triheksifenidil.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mako Polres Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Mewakili Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damianus Jelatu menyebut total keseluruhan barang haram yang dimusnahkan sebanyak 681,62 gram bruto sabu.

Selain itu, bersamaan pemusnahan 5.059 butir pil Dobel L yang mana keduanya dihancurkan dengam cara diblender dan dibuang ke lubang kloset hingga habis.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasar pada 10 Laporan Polisi (LP), disita dari 12 tersangka yang terdiri sembilan orang laki-laki serta tiga orang perempuan," ujarnya dalam rilis, Rabu (14/9/2022).

12 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Mako Polres Kukar, Rabu (14/9/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Dua belas tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan Pil Dobel LL di Mako Polres Kutim, Rabu (14/9/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO)

Baca juga: Polisi Ungkap 37 Kasus Narkotika Dalam Sepekan, Kaltim Dikelilingi Jalur Distribusi Sabu

Barang dimusnahkan berdasar penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutim dengan sebanyak delapan perkara sudah tahap pertama dan dua perkara masih dalam proses penyidikan.

Telah dibuat berita acara pemusnahan barang bukti dan selanjutnya barang bukti tersebut juga disisihkan untuk keperluan laboratorium di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara diblender kemudian dibuang ke lubang kloset hingga habis," ujarnya.

Para tersangka turut menyaksikan proses pemusnahan dan acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba.

Baca juga: Dua Remaja Kurir Sabu Diciduk Polres Bontang di Perumahan Bukit Sintuk

Kegiatan pemusnahan dari Polres Kutim ikut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta, Kejaksaan Negeri Kutim, dan Badan Narkotika Kabupaten Kutim. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved