Berita Penajam Terkini

Sanksi Tegas Menanti Bagi Anggota Kodim 09/13 PPU Apabila Terlibat Narkotika

Dandim 0913/Penajam Paser Utara (PPU), memberikan ancaman sanksi tegas kepada anggotanya apabila menyalahgunakan narkotika.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Dandim 09/13 PPU Letkol Inf Arfan Affandi. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dandim 0913/Penajam Paser Utara (PPU), memberikan ancaman sanksi tegas kepada anggotanya apabila menyalahgunakan narkotika.

Hal itu ditegaskan Dandim 09/13 PPU Letkol Inf Arfan Affandi kepada TribunKaltim.co, Rabu (14/9/2022).

Ia mengungkapkan, ada tujuh pelanggaran berat di TNI, satu diantaranya merupakan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Bagaimana Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, Rabu 14 September? Cenderung Berawan Hingga Malam Hari

Kata dia, apabila hal itu terjadi di institusinya, maka ancaman hukumannya mulai dari sanksi tegas hingga pemecatan.

"Ada tujuh pelanggaran berati di TNI, termasuk salah satunya penyalahgunaan narkoba itu konsekuensinya di pecat," ungkapnya.

Disinggung mengenai upaya pengamanan narkotika sendiri, kata Dandim beberapa wilayah di PPU masuk dalam titik rawan peredaran. Salah satunya yakni diwilayah perbatasan.

Baca juga: APBD Perubahan Penajam Paser Utara Capai Rp 1,7 Triliun, Naik Rp 400 Miliar

"Untuk wilayah perbatasan itu memang akses masuknya barang itu sangat masif, memang ada beberapa titik kerawanan ataupun spot diwilayah PPU ini yang perlu diwaspadai," lanjutnya.

Upaya memberantas peredaran narkotika di Benuo Taka, turut dilakukan pihak Kodim, dengan cara memberikan tugas perbantuan kepada Kepolisian.

"Kalau sabu atau narkotika kalau penyalahgunannya itu dia dievaluasi atau di monitor oleh kepolisian, dan kami membantu pihak kepolisian apabila diminta perbantuan untuk melakukan operasi," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved