Berita Nasional Terkini

TGUPP Bakal Dihapus Usai Anies Baswedan tak Lagi Jabat Gubernur, Ketua DPRD DKI Jakarta: Buat Kacau

Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta disebut bakal dihapus usai Anies Baswedan tak lagi jabat Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK, Rabu (7/9/2022). Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta disebut bakal dihapus usai Anies Baswedan tak lagi jabat Gubernur DKI Jakarta. 

Dirangkum dari Kompas.com, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai TGUPP disusun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Pergub ini ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.

Baca juga: Hacker Bjorka Sindir dan Bocorkan Data Pribadi Anies Baswedan, Gubernur DKI: NIK dan Nomor HP Salah

Dalam pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan beranggotakan paling banyak 7 orang.

Anggota TGUPP terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemudian menambah jumlah TGUPP sebanyak dua orang saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI.

Ahok mengusulkan penambahan 2 orang anggota TGUPP.

Ketentuan anggota TGUPP sama, terdiri dari PNS DKI dan profesional atau ahli. Pergub tersebut ditandatangani Ahok pada 30 April 2015 dan diundangkan 6 Mei 2015.

Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.

Jumlah anggota yang diusulkan pun jauh lebih banyak dengan jumlah anggota TGUPP di tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Anies Baswedan dan Riza Mulai Berpamitan pada Warga Jakarta:Dukung Siapapun yang Jadi PJ Gubernur

Rabu (29/11/2017), Anies belum mengumumkan nomor pergub baru tentang TGUPP DKI tersebut.

Meski demikian, ia memastikan aturan terkait jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved