Berita Nasional Terkini
TGUPP Bakal Dihapus Usai Anies Baswedan tak Lagi Jabat Gubernur, Ketua DPRD DKI Jakarta: Buat Kacau
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta disebut bakal dihapus usai Anies Baswedan tak lagi jabat Gubernur DKI Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta disebut bakal dihapus.
Hal tersebut menyusul usai Anies Baswedan tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, eks Menteri Pendidikan Anies Baswedan resmi mengahiri masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
Kini ada tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies Baswedan dan Kata Ketua DPRD Soal Nasib TGUPP
Baca juga: Ternyata Amatiran? Anies Baswedan Tertawakan Hacker Bjorka Bocorkan Data Pribadinya
Salah satu yang jadi perhatian Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yakni rencana penghapusan TGUPP.
Dilansir dari Kompas.com, Prasetyo mengatakan salah satu alasan mengapa TGUPP tak boleh lagi beroperasi karena pembangunan Ibu Kota justru berakhir tidak bagus.
"Itu, TGUPP, harus hilang. Itu yang membuat kacau pembangunan di Jakarta," kata Prasetyo usai mengikuti rapimgab, Selasa.
Menurutnya, salah satu pembangunan yang kacau akibat TGUPP adalah pelebaran trotoar di Kemang, Jakarta Selatan.

Politisi PDIP itu mengatakan, pelebaran trotoar itu berakibat terhadap menyempitnya drainase di Kemang.
"Jadi, buntu di tengah-tengah, dampaknya banjir. Jadi, (TGUPP seharusnya) rasional melakukan pembangunan," tutur Prasetyo.
Baca juga: REAKSI Tak Terduga Anies Baswedan Usai Hacker Bjorka Jebol Data Pribadi, Cak Imin Kapok WA Diteror
Ia turut menilai, penangkatan TGUPP era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disertai politik kepentingan.
Jumlah anggota TGUPP di era Anies yang membludak juga dinilai membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB) DKI Jakarta.
Sementara itu, menurut Prasetyo, Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta mengangkat para aparatur sipil negara (ASN) yang akan pensiun menjadi TGUPP dan jumlahnya tidak sebanyak tim bentukan Anies.
"TGUPP enggak akan saya laksanakan dalam rapat badan anggaran (banggar), (upah TGUPP) enggak kami banggar-kan," tegas dia.
Perjalanan TGUPP dari Masa Ke Masa
Dirangkum dari Kompas.com, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai TGUPP disusun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Pergub ini ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.
Baca juga: Hacker Bjorka Sindir dan Bocorkan Data Pribadi Anies Baswedan, Gubernur DKI: NIK dan Nomor HP Salah
Dalam pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan beranggotakan paling banyak 7 orang.
Anggota TGUPP terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kemudian menambah jumlah TGUPP sebanyak dua orang saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI.
Ahok mengusulkan penambahan 2 orang anggota TGUPP.
Ketentuan anggota TGUPP sama, terdiri dari PNS DKI dan profesional atau ahli. Pergub tersebut ditandatangani Ahok pada 30 April 2015 dan diundangkan 6 Mei 2015.
Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.
Jumlah anggota yang diusulkan pun jauh lebih banyak dengan jumlah anggota TGUPP di tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Anies Baswedan dan Riza Mulai Berpamitan pada Warga Jakarta:Dukung Siapapun yang Jadi PJ Gubernur
Rabu (29/11/2017), Anies belum mengumumkan nomor pergub baru tentang TGUPP DKI tersebut.
Meski demikian, ia memastikan aturan terkait jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.