Berita DPRD Kukar

Warga Tenggarong Seberang Ngadu ke DPRD Kukar, Protes tak Dapat Ganti Rugi Lahan

Sejumlah warga Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang mengadu ke kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar)

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung HM. Alif Turiadi selaku Wakil Ketua I DPRD ditemani Siswo Cahyono yang merupakan wakil ketua III DPRD dan Pujiono anggota komisi I DPRD Kukar di ruang rapat banmus.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Sejumlah warga Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang mengadu ke kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Mereka protes terhadap PT MSJ, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Warga merasa tak mendapatkan hak atas ganti rugi lahan yang sudah ditanamnya.

Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi berusaha memediasi kedua belah pihak dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat banmus.

Ia menjelaskan duduk permasalahan. Yakni, kelompok masyarakat yang tidak tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Suka Makmur, merasa tidak mendapatkan haknya.

Baca juga: DPRD Kukar Sambut Kunjungan Kajari Baru, Gagas MoU Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Dukung Perlindungan Pesut Mahakam

Baca juga: Minta Serapan Anggaran Maksimal, Wakil Ketua DPRD Kukar: Jangan Ada Proyek Mangkrak

Padahal, terdapat tanaman yang sudah digarap dan tengah bertumbuh di atas lahan yang akan ditambang oleh PT MSJ.

Disisi lain, kelompok tani yang mendapatkan ganti rugi rupanya masuk ke dalam daftar yang telah diverifikasi oleh kepala desa dan perangkatnya.

"Maka persoalan ini tadi ada dua persepsi, kelompok tani mengaku itu lahan mereka, dan yang perseorangan mengaku juga memiliki lahan itu,” kata Alif Turiadi, Rabu (14/9/2022).

Berdasarkan informasi perusahaan, yang menerima ganti rugi lahan ialah orang-orang yang beraktifitas secara fakta melakukan kegiatan perkebunan.

Meski ada kelompok masyarakat yang mengantongi izin atas lahan tersebut, namun faktanya, lahan yang dimaksud tidak tergarap sama sekali.

"Sehingga perusahaan merasa tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Alhasil, pertemuan itu belum menemukan titik temu. Menurut alif, permasalahan ini harus ditarik kembali ke wilayah pemangku kepentingan setempat.

Penyelesaian masalah akan lebih dulu diurai pada level Desa dan Kecamatan untuk melakukan verifikasi kebenaran legalitas kelompok yang ada.

Baca juga: Jelang Festival Erau 2022, Wakil Ketua DPRD Kukar Harapkan Tercipta Suasana Nyaman bagi Pengunjung

Karena perlu ada sinkronisasi data, Alif bakal memanggil semua pihak, seperti kepala desa, camat, termasuk perangkat yang melakukan validasi dan verifikasi data di lapangan.

“Kita atur agenda pertemuan selanjutnya, agar camat dan kepala desa bisa hadir,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved