Berita Nasional Terkini

7 Wilayah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Termasuk Provinsi Kalimantan Timur

Kabar bahagia untuk pemilik kendaraan motor khususnya di Provinsi Kalimantan Timur yang juga berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kompas.com dan GridOto.com
Ilustrasi BPKB dan Samsat. Kabar bahagia untuk pemilik kendaraan motor khususnya di Provinsi Kalimantan Timur yang juga berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

“Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," tuturnya.

Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat pajak progresif.

Pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke dua yang akan juga dibebaskan pajak.

"Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp 1 juta misal pajak progresifnya Rp 1,5 juta maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak. Jadi sama saja. Pajak pertama dan kedua jadi sama dengan pajak pertama. Jadi progresif nya kami nol kan," kataIsmi.

Untuk relaksasi yang kelima menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.

Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan.

"Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya. Jadi bebas benda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan," ungkapnya.

Baca juga: Realisasi Pajak di Penajam Paser Utara Tembus Rp 35 Miliar Lebih per Agustus 2022

Sementara itu Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapenda Kaltim dan Jasa Raharja untuk meningkat pelayanan publik di kantor bersama Samsat.

"Ada beberapa yang ditekankan terutama penguatan registrasi dan identifikasi Ranmor di Kaltim dalam rangka menyikapi pembangunan IKN. Kedua mendukung program kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja," pungkasnya.

Nah, supaya bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Jangan sampai cuma karena ada satu syarat yang terlewat, Anda jadi batal mengurus pajak kendaraan.

Lalu apa saja persyaratan yang harus dibawa saat akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan?

Secara umum, berikut poin-poin yang harus dipenuhi saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilansir dari GridOto.com.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan, yaitu KTP asli sesuai di STNK dan BPKB.

1. Sediakan juga STNK dan BPKB asli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved