Berita Nasional Terkini
7 Wilayah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Termasuk Provinsi Kalimantan Timur
Kabar bahagia untuk pemilik kendaraan motor khususnya di Provinsi Kalimantan Timur yang juga berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
2. Jika semua sudah siap datangi Samsat.
Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), persyaratannya seperti di bawah ini:
1. Siapkan Dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Baca juga: Walikota Andi Harun Perkenalkan Pembayaran Pajak Berbasis Digital
2. Urus di Kantor Samsat
Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
3. Cek Fisik Kendaraan
Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan.