Berita Samarinda Terkini

Komura Gugat Pelindo dan Pelabuhan Samudera Palaran Rp 133 M, Biaya Logistik Bisa Membengkak

Komura gugat Pelindo dan Pelabuhan Samudra Palaran Rp 133 M, biaya logistik bisa membengkak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Ist
Suasana sidang di PN Samarinda antara Komura, Pelindo dan PT PSP 

Sementara, tarif serupa di beberapa pelabuhan di Indonesia jauh lebih murah. Sebut saja Jakarta, Surabaya dan Makassar

Akibat adanya OTT tersebut, tarif TKBM yang awalnya Rp 182 Ribu turun menjadi Rp 35 Ribu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tarif tersebut berlaku sampai sekarang.

Setelah melalui serangkaian persidangan hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) menyatakan Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.

Seiring berjalannya waktu, pada 2019 Koperasi TKBM Komura menggugat PT PSP terkait dengan upah berdasarkan tarif 2014 yang tidak ditagihkan oleh PT PSP ke pengguna jasa akibat OTT senilai Rp 18,6 Miliar. 

Jumlah ini akumulasi dari Maret hingga Oktober 2017 ketika masa status quo, sebelum akhirnya disepakati tarif baru Rp 35.000.

Tidak berhenti sampai disitu saja, Koperasi TKBM Komura kembali melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak, termasuk PT PSP dan Pelindo terkait pembayaran upah dari 2017 hingga 2021 senilai Rp 133 Miliar.

Angka Rp 133 Miliar merupakan akumulasi dari tahun 2017-2021.

Komura menilai PT PSP harus membayar selisih tarif tenaga kerja bongkar muat di periode tersebut. Yang dituntut adalah selisih tarif lama, dengan tarif baru, yakni Rp 182 ribu dikurang Rp 35 ribu.

Selain PT PSP dan Pelindo, tergugat lainnya yang digugat oleh Koperasi TKBM Komura, di antaranya KSOP Kelas II Samarinda, INSA Samarinda, ALFI Samarinda, dan APBMI Samarinda.

Saat ini, proses persidangan atas gugatan Koperasi TKBM Komura terhadap PT PSP dan Pelindo masih bergulir di PN Samarinda. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved