Berita Balikpapan Terkini

Pengedar Barang Haram di Balikpapan, Beraksi Belasan Tahun dan Sembunyikan di Pot

Polsek Balikpapan Barat mengungkap pengedar sabu di wilayah Balikpapan Barat dengan tersangka yang masih berusia belasan tahun.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pemuda belasan tahun berinisial AS (18) akibat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat mengungkap pengedar barang haram sabu di wilayah Balikpapan Barat dengan tersangka yang masih berusia belasan tahun.

Inisialnya, AS (18). Warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat ini dibekuk petugas akibat dicurigai akan melakukan transaksi sabu.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, AS sering dilaporkan oleh warga lantaran melakukan kerap transaksi sabu di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan mengusut lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Bongkar Peredaran Barang Haram di Tanjung Laut, Polres Bontang Ringkus Pengedar dan Kurir

"Setelah ditemukan, tim langsung menggeledah seputar lokasi yang dimaksudkan jadi tempat transaksi narkotika," sebut Djoko.

Benar saja, pihaknya mendapati narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik warna hitam.

Adapun barang haram tersebut ditemukan di atas pot bunga yang setelah ditimbang seberat 12,18 gram yang dipecah ke dalam 23 kemasan kecil.

"Lebih lanjut, kita amankan juga tersangka AS yang diduga akan menjual sabu itu seharga Rp 150 ribu per paketnya," imbuh Djoko.

Berdasarkan pengakuan tersangka, AS menjual barang haram tersebut atas dasar perintah dari seseorang lain berinisial RN yang kini ditetapkan dalam pencarian.

Baca juga: Pemuda di Sangatta Sembunyikan Barang Haram dalam Kemasan Susu, Diciduk Polisi

Barang bukti dan tersangka kita amankan di Polsek Balikpapan Barat.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009," tandas Djoko. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved