IKN Nusantara
Struktur Badan Otorita IKN Nusantara Digodok, Paling Lambat Rampung Akhir 2022
Struktur Badan Otorita IKN Nusantara digodok, paling lambat rampung akhir 2022
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Transisi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara mengatakan, pembentukan struktur organisasi dan tata kelola Otorita IKN masih dalam proses pembentukan.
Dilansir dari Kontan, sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN diberikan waktu paling lambat hingga akhir 2022 untuk beroperasi.
Saat ini, draf organisasi dan tata kelola Otorita IKN secara prinsip telah selesai dan disetujui.
Proses selanjutnya adalah penetapan struktur Otorita IKN tersebut melalui Peraturan Kepala Otorita IKN dan kemudian berlanjut dengan proses pengisian pejabat pada perangkat organisasi Otorita IKN tersebut,” kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi, Tim Transisi IKN, Sidik Pramono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
Sidik menyampaikan, perangkat Otorita IKN tersebut nantinya terdiri atas Sekretaris Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN, serta Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.
Di bawah perangkat inti tersebut terdapat posisi direktur dan kepala biro.
Kepala Otorita IKN juga akan dibantu oleh staf ahli dan/atau staf khusus dengan jumlah maksimal yang akan diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN Nusantara tersebut.
“Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; sementara staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otorita IKN setelah mendapat persetujuan dari Presiden,” ujar Sidik.
Sidik menerangkan, untuk tahap pertama, Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan untuk menunjuk penjabat sekretaris ataupun deputi di Otorita IKN.
Selain sejumlah penjabat yang ditunjuk secara langsung tersebut, juga terdapat metode open bidding untuk sejumlah posisi.
Proses seleksi terbuka terbuka akan dibantu oleh panitia/tim seleksi yang akan dibentuk khusus untuk itu.
“Seiring dengan proses pengangkatan pejabat Otorita IKN dan pengisian personalia organisasi Otorita IKN yang definitif tersebut berlangsung; nantinya peran dan kedudukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN akan perlahan surut ke belakang,” kata Sidik. (*)