Ibu Kota Negara
Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Negara Sedang Disiapkan, akan Ada Lelang Jabatan
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) diberikan waktu paling lambat hingga akhir 2022
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002, Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) diberikan waktu paling lambat hingga akhir 2022 untuk beroperasi.
Kepala OIKN, Bambang Susantono, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan struktur organisasi yang nantinya akan mengisi jabatan di dalam Otorita Ibu Kota Negara
Struktur organisasi (Otorita IKN) sudah dipersiapkan, sekarang sudah masuk tahapan pengisian personel.
"Jadi, memang akan memakan waktu dan kami sebenarnya ingin secepatnya sebelum tenggat waktunya kan akhir 2022,” katanya.
Baca juga: Kunjungi IKN Nusantara, Hadi Tjahjanto Pastikan RDTR Ibu Kota Baru Rampung 2022 Ini
Menurut data yang dihimpun TribunKaltim.co, perangkat OIKN tersebut nantinya terdiri atas Sekretaris OIKN, Deputi Kepala OIKN, serta Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN.
Di bawah perangkat inti tersebut, terdapat posisi direktur dan kepala biro.
“Mungkin dalam waktu beberapa minggu ke depan juga akan terlihat, kita akan membuka kesempatan buat orang-orang untuk bergabung, prinsipnya adalah kompetisi seleksi,” jelasnya.
Kompetisi seleksi yang dimaksud adalah seperti lelang jabatan. Walaupun, Kepala OIKN juga memiliki hak prerogatif untuk menunjuk siapapun untuk mengisi jabatan dalam organisasi OIKN.
“Saya juga memiliki hak untuk menunjuk, seperti halnya waktu Presiden menunjuk saya. Nantinya, memang ada yang langsung ditunjuk dan sebagian harus dilelang (jabatan di dalam OIKN),” terangnya.
Baca juga: RDTR IKN Nusantara Terus Dibahas, Pemkab PPU Harapkan Tak Abaikan Kepentingan Warga Sepaku
Proses seleksi terbuka akan dibantu oleh panitia/tim seleksi yang akan dibentuk khusus untuk itu. Bambang menyebut proses lelang jabatan akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan.
“Kita ingin sebelum Desember (OIKN) sudah mulai beroperasi,” tegasnya.
Selain itu, Ia berharap anggaran untuk mendukung kegiatan operasional juga segera disiapkan dan diproses.
Perlu diketahui, saat ini anggaran operasional yang dikeluarkan masih menumpang pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dalam hal ini dioperasikan oleh Tim Transisi IKN.
Baca juga: Tim Transisi IKN Jelaskan 8 Prinsip Pembangunan Ibu Kota Negara
“Yang beroperasi sekarang, on behalf atas nama Otorita IKN adalah Tim Transisi IKN yang bertugas untuk mengantar hingga Badan Otorita secara definitif terbentuk," katanya.
"Jadi, memang dimaksudkan untuk membantu, (anggota Tim Transisi IKN) berasal dari semua kementerian,” tutupnya. (*)