IKN Nusantara
Ada Sengketa, Progres Pembebasan Lahan di KIPP IKN Nusantara Capai 90 Persen
Progres pembebasan lahan di KIPP IKN Nusantara capai 90 persen, sisanya sengketa
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
Setelah proses tersebut selesai, ada tahapan yang disebut sebagai appraisal atau proses taksasi.
“Nantinya, ada lembaga penyuluh independen yang menilai berapa harga tanah itu dengan keilmuan mereka, bukan dari BPN atau pemilik tanah, tetapi secara independen,” jelasnya.
Asnaedi mengaku telah melalui proses inventarisasi dalam hal kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan penempatan tanah.
Data yang didapatkan dari proses tersebut yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas A dan Satgas B.
“Satgas A itu yang mengukur dan memetakan, Satgas B itu yang memverifikasi kebenaran atas kepemilikannya,” ujarnya.
“Sebelum adanya penlok pun perlu dilakukan konsultasi publik ke lapangan,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses pengadaan tanah yang dilakukan dengan menggunakan uang negara ini jangan sampai merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, untuk saat ini, beberapa lokasi yang berada di wilayah pembangunan IKN ini sudah melalui tahapan konsultasi teknis, bahkan ada yang sudah selesai penloknya. (*)