Breaking News

IKN Nusantara

Ada Sengketa, Progres Pembebasan Lahan di KIPP IKN Nusantara Capai 90 Persen

Progres pembebasan lahan di KIPP IKN Nusantara capai 90 persen, sisanya sengketa

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Setelah proses tersebut selesai, ada tahapan yang disebut sebagai appraisal atau proses taksasi.

“Nantinya, ada lembaga penyuluh independen yang menilai berapa harga tanah itu dengan keilmuan mereka, bukan dari BPN atau pemilik tanah, tetapi secara independen,” jelasnya.

Asnaedi mengaku telah melalui proses inventarisasi dalam hal kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan penempatan tanah.

Data yang didapatkan dari proses tersebut yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas A dan Satgas B.

“Satgas A itu yang mengukur dan memetakan, Satgas B itu yang memverifikasi kebenaran atas kepemilikannya,” ujarnya.

“Sebelum adanya penlok pun perlu dilakukan konsultasi publik ke lapangan,” tuturnya.

Ia menambahkan, proses pengadaan tanah yang dilakukan dengan menggunakan uang negara ini jangan sampai merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, untuk saat ini, beberapa lokasi yang berada di wilayah pembangunan IKN ini sudah melalui tahapan konsultasi teknis, bahkan ada yang sudah selesai penloknya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved