Ekonomi dan Bisnis
Pembatasan Pembelian BBM Pertalite dan Solar Bersifat Sementara
Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Haga bahan bakar minyak mulai resmi naik, harganya jauh lebih mahal ketimbang dari harga sebelumnya.
Kenaikan harga bahan bakar minyak ini diputuskan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Bahan bakar minyak yang naik ialah Pertalite dan Solar.
Namun sejauh ini, masih saja ada kebijakan untuk pembatasan konsumsi bahan bakar bersubsidi itu.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Polres Kutai Barat Beri Bantuan Sembako ke Nelayan
Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, khusus untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.
Menurut dia, uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.
"Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: APBN Jebol Jika Harga BBM Tak Dinaikkan, Achmad Nur Hidayat di ILC: Kenapa Kasih Bantalan Sosial?
Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujarnya.
Pembelian Solar juga dibatasi
Bukan hanya Pertalite, pembatasan volume pembelian BBM subsidi untuk mesin diesel atau Solar juga diberlakuan.
Irto menyampaikan, aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Untuk Solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas," tutur Irto.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, yakni: Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Tarif Kapal Jalur Sungai Mahakam Naik
Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat.
Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
Skema pembatasan volume pembelian BBM subsidi Diberitakan Kompas TV (13/9/2022), uji coba pembatasan volume pembelian ini sudah dilakukan sejak awal September 2022.
Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya.
Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.
Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.
Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.
Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Nelayan di Manggar Balikpapan Enggan Melaut
"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto kepada Kompas TV (12/9/2022).
Pembatasan pembelian menurut kriteria kendaraan Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Adji mengungkapkan, pemerintah belum merealisasikan rencana pembatasan BBM subsidi menurut kriteria kendaraan.
Bahkan, kemungkinan besar pembatasan sesuai kriteria tersebut tidak akan diterapkan tahun ini.
Pasalnya menurut Tutuka, pemerintah memikirkan kondisi masyarakat yang baru saja mengalami kenaikan harga BBM.
Kendati demikian, pihaknya terus mengkaji kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi yang rencananya akan termuat dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
"Kami belum menentukan karena ini harus hati-hati sekali. Itu karena harganya sudah naik, terus dibatasi, saya kira kita harus kaji dulu," ujar dia, seperti dilansir Kompas.com (12/9/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite untuk Mobil 120 Liter Per Hari."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bahan-bakar-minyak-di-SPBU-Utara.jpg)