IKN Nusantara
Siap-siap, akan Ada Seleksi Terbuka Isi Struktur Pejabat di Otorita IKN Nusantara
Siap-siap, akan ada seleksi terbuka isi struktur pejabat di Otorita IKN Nusantara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara Sidik Pramono menyatakan draf organisasi dan tata kelola Otorita IKN (OIKN) sudah selesai dan akan segera ditetapkan melalui peraturan kepala Otorita IKN.
"Saat ini draf Organisasi dan Tata Kelola (OTK) OIKN secara prinsip telah selesai, dan disetujui.
Proses selanjutnya adalah penetapan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kelola) tersebut melalui Peraturan Kepala OIKN," kata Sidik dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022), dilansir dari Kompas.com.
"Dan kemudian berlanjut dengan proses pengisian pejabat pada perangkat organisasi OIKN tersebut," imbuh dia.
Sidik menjelaskan, perangkat OIKN tersebut nantinya terdiri atas sekretaris OIKN, deputi kepala OIKN, serta Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN, di bawah perangkat inti tersebut terdapat posisi direktur dan kepala biro.
Baca juga: Tugas Penerus Anies Baswedan, Diganti IKN Nusantara, Jakarta Pensiun Jadi Ibu Kota
Selain itu, kepala OIKN juga akan dibantu oleh staf ahli dan/atau staf khusus dengan jumlah maksimal yang akan diatur dalam peraturan kepala OIKN tersebut.
"Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh presiden; sementara staf khusus diangkat dan diberhentikan oleh kepala OIKN setelah mendapat persetujuan dari presiden," ujar Sidik.
Sidik melanjutkan, untuk tahap pertama, kepala OIKN berwenang untuk menunjuk sekretaris dan deputi di OIKN, sedangkan jabatan lainnya akan diisi melalui metode open bidding atau seleksi terbuka.
"Proses seleksi terbuka terbuka akan dibantu oleh panitia/tim seleksi yang akan dibentuk khusus untuk itu," kata Sidik.
Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, sesuai UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat akhir 2022.
Sebelum Otorita IKN selesai dibentuk, pemerintah telah membentuk Tim Transisi yang bertugas sejak ditetapkan pada 28 April 2022 yang dipimpin oleh Bambang. (*)