Berita Nasional Terkini

Curhat Samuel Hutabarat, Hampir 3 Bulan Brigadir J tak Dapat Keadilan, Sindir Kinerja Polri

Hampir tiga bulan lamanya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlangsung, Samuel Hutabarat mengaku lelah.

Editor: Heriani AM
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, memberikan tanggapan terkait penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian putranya. Hampir tiga bulan lamanya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlangsung, Samuel Hutabarat mengaku lelah. 

"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai, toh anak saya enggak bisa kembali', jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada kasus pembunuhan Brigadir J terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Bharada E dan Bripka RR mulai melawan Ferdy Sambo. Terungkap uang Rp 500 juta yang diterima Bripka RR bukan imbalan pembunuhan Brigadir J
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Bharada E dan Bripka RR mulai melawan Ferdy Sambo. Terungkap uang Rp 500 juta yang diterima Bripka RR bukan imbalan pembunuhan Brigadir J (Tribunnews.com/Jeprima)

Sementara tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstruction of justice adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Hingga saat ini, 10 personel kepolisian telah menjalani sidang etik dan memperoleh sanksi.

Yaitu empat tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuck Putranto.

Lalu terdapat pula lima polisi lain yang telah menghadapi sidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J yaitu, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Sementara tersangka pembunuhan berencana juga telah ditetapkan oleh polisi yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved