Seleksi PPPK 2022 Dibuka Akhir September Ini, Inilah Tunjangan yang Bakal Didapatkan

Pemerintah akan menggantikan tenaga honorer dengan PPPK, simak tunjangan yang bakal didapatkan mereka.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Pemerintah berencana akan menggantikan tenaga honorer dengan PPPK. Berikut ini daftar gaji dan tunjangan yang bakal didapatkan PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Pemerintah akan menggantikan tenaga honorer dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Lantas, banyak yang mempertanyakan, apakah sama status dan pekerjaan PPPK dengan pegawai negeri sipil (PNS)?

Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Mekanisme Pelamar PPPK 2022 Prioritas, Cek Jadwal dan Formasi PPPK 2022

Pada dasarnya pekerjaan baik PPPK maupun PNS tak jauh berbeda. Keduanya sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN).

PNS maupun PPPK sama-sama bekerja di lingkungan pemerintah.

Namun yang berbeda hanya terletak pada gaji yang diterima.

Untuk proses rekrutmen PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Saat ini pemerintah daerah sedang mendata tenaga honorer.

Mereka yang memenuhi syarat akan diikutkan dalam rekruitmen tenaga PPPK.

Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, mereka diwajibkan untuk ikut tes PPPK seperti halnya saat ikut tes CPNS.

Meskipun berstatus PPPK, banyak yang berminat untuk tes, apalagi saat ini untuk mencari lowongan kerja sangatlah sulit di tanah air Indonesia ini.

Soal gaji PPPK rupanya tak jauh berbeda dengan PNS.

Lalu berapakah gaji PPPK nanti?

Baca juga: Dibuka Akhir September Ini, Simak Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Kamu Termasuk?

Gaji yang diterima oleh PPPK, masing-masingnya tidak sama.

Penggajian PPPK ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved