Bantuan Sosial

Terbaru! BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, Cek Penerima Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima BSU Rp 600 ribu tahap dua dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co
Cara mudah cek BSU Rp 600 ribu tahap dua cair pekan ini. Penerima BSU Rp 600 ribu tahap dua dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker. 

3. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca juga: Data Penerima Bantuan Sosial BLT PKH dan BPNT Terbaru 2022, Cek Kriteria dan Ciri Ciri KTP Penerima

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Cara cek penerima BSU 2022 tahap 2

Bagi Anda yang ingin mengecek penerima BSU tahap 2 di laman BPJS Ketenagakerjaan, cukup siapkan KTP atau NIK dan isi data pribadi seperti nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.

Secara lebih rinci, berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima BSU 2022:

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pada halaman utama, cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.

4. Klik tombol “Lanjutkan”.

Baca juga: Dianggap Kecil, DPRD Dorong Penambahan Dana Bantuan Sosial buat Warga Miskin di Bontang

5. Setelah itu, sistem akan mencari data sesuai yang dimasukkan. 

Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Sementara, jika bukan termasuk calon penerima BSU 2022, maka notifikasi yang akan muncul sebagai berikut:

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved