Breaking News

Bantuan Sosial

Terbaru! BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, Cek Penerima Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima BSU Rp 600 ribu tahap dua dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co
Cara mudah cek BSU Rp 600 ribu tahap dua cair pekan ini. Penerima BSU Rp 600 ribu tahap dua dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru! BSU Rp 600 ribu tahap dua cair, cek penerima subsidi gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua cair pekan ini.

Penerima BSU tahap dua dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.

Saat ini, Kemnaker sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU tahap dua.

Baca juga: 9 Daftar Rincian Skema Bantuan Sosial dari Pemkot Samarinda

Baca juga: Usai Kenaikan BBM, Pemkot Bontang Bakal Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga yang Terdampak

Dana BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Setelah selesai verifikasi, validasi, maka (BSU) tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Jumat (16/09/2022) pekan lalu dikutip dari Kompas.com.

BSU 2022 atau BLT subsidi gaji diberikan kepada 14,6 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat dari kenaikan harga.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.

Baca juga: 2 Persen APBD Perubahan Bakal Direfocusing untuk Bantuan Sosial Buntut Kenaikan BBM

Lalu, bagaimana cara mengecek penerima BSU tahap 2?

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 2, bisa mengecek langsung di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://bsu.kemnaker.go.id/.

Namun sebelum itu, ketahui syarat penerima BSU berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved