Berita Mahulu Terkini
Warga Long Apari di Mahakam Ulu Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Yonarmed 5/105
Seorang warga Kampung Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahulu, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan kepada Satgas pamtas Yonarmed 5/1
Penulis: Febriawan |
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Seorang warga Kampung Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan kepada Satgas pamtas Yonarmed 5/105 Tarik Pancagiri Pos Long Apari SSK IV.
Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 5/105 Tarik Pancagiri Mayor Arm Yan Octa Rombenanta mengatakan, penyerahan senjata rakitan jenis lantak yang diserahkan oleh masyarakat kepada Danpos Long Apari merupakan merupakan hasil dari program duduk dan berbincang bersama yang dibangun personel bersama masyarakat.
Di mana hadirnya Satgas Pamtas di Mahulu, selain menjaga perbatasan juga melakukan pembinaan SDM di desa binaan, seperti gebrakan kesehatan door to door serta melaksanakan kegiatan Gadik (Tenaga Pendidik) agar bisa membantu masyarakat secara nyata.
"Selain tugas pokok sebagai penjaga perbatasan RI-Malaysia, tugas Satgas Pamtas adalah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membantu mencerdaskan masyarakat. Dengan gebrakan kesehatan door to door dan kegiatan tenaga pendidik yang rutin kami laksanakan di sekolah-sekolah yang ada di perbatasan," ujar Dansatgas.
Penyerahan senjata api rakitan tersebut berawal dari kegiatan gebrakan kesehatan door to door yang rutin dilakukan oleh anggota Pos Long Apari.
Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan di Perbatasan, Prajurit TNI Pamtas RI-Malaysia Bertani Bersama Warga
Merasa terbantu dengan adanya berbagai rangkaian kegiatan positif yang dilaksanakan oleh Satgas Pamtas, khususnya Pos Long Apari, masyarakat berinisial HE (31) secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis lantak tersebut.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh personel Pos Long Apari tentang bahaya peredaran senjata api secara ilegal semakin memantapkan Bapak HE (31) untuk menyerahkan senjata api tersebut.
Ia menjelaskan sesuai dengan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1951 yang berisi tentang peredaran senjata api ilegal di negara Indonesia.
Dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum paham dan mematuhi akan hal ini, maka peraturan ini masih belum terlaksana dengan baik.
Baca juga: Tingkatkan Kedisiplinan Siswa di Perbatasan, Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Latih Baris Berbaris
Selanjutnya dengan koordinasi dan komunikasi yang baik serta pemberian pemahaman tentang bahaya senjata api rakitan., Bapak HE (31) secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada personel Pos Long Apari yang diwakili Komandan Pos Long Apari Lettu Arm Yanto Setiawan.
Setelahnya senjata api tersebut diamankan di Pos Long Apari untuk dilaporkan kepada Komando Atas. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel