Ibu Kota Negara
Aturan Kemudahan Berusaha di IKN Nusantara Kaltim, Suharso Manoarfa Ungkap Sejumlah Poinnya
Aturan kemudahan berusaha di IKN Nusantara Kaltim, Suharso Monoarfa ungkap sejumlah poinnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus menggalakkan percepatan pembangunan IKN Nusantara Kaltim, termasuk juga mengundang kelompok pengusaha.
Untuk menyambut para pengusaha yang datang ke IKN Nusantara Kaltim, Pemerintah membahas sejumlah aturan terkait pemberian perizinan usaha dan kemudahan usaha.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas Suharso Manoarfa mengungkap sejumlah poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha.
Jumat (16/9/2022) Suharso Monoarfa dalam keterangannya mengatakan sejumlah poin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha.
Poin-poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha di IKN Nusantara Kaltim meliputi seperti diikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
Pertama, pemerintah memberikan peizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.
Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan fitur khusus mengenai IKN," terang Suharso dalam keteranganya, Jumat (16/9).
Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.
Baca juga: Muluskan Pembangunan IKN Nusantara, Pemkab PPU Siapakan 11 Jalan Logistik Sekaligus
Keempat, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.
Pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
"Dalam RPP kemudahan berusaha, disebutkan pula bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai," kata dia.
Tanggapan Pelaku Usaha
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan kemudahan berusaha di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
Hal ini sebagai salah satu upaya meningkatkan daya tarik investasi di IKN.
Baca juga: EKSKLUSIF - Bedah Pembangunan IKN, IAI Kaltim: Jarang yang Tahu Kalimantan itu Future Ekonomi