Berita Paser Terkini
Besok Dishub Paser Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Bersama Organda
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser bakal lakukan pertemuan dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda), maupun sopir angkutan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser bakal lakukan pertemuan dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda), maupun sopir angkutan.
Pertemuan tersebut dalam rangka membahas mengenai penyesuaian tarif angkutan, yang rencananya akan dilaksanakan besok sekira pukul 13:00 Wita, di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser.
Kepala Dishub Paser Inayatullah menyampaikan, kenaikan BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite sudah pasti berpengaruh pada angkutan.
"Sasaran BBM Subsidi memang sasarannya untuk angkutan umum, jadi naiknya BBM Subsidi ini pasti berpengaruh pada angkutan umum, makanya perlu penyesuaian tarif angkutan," jelas Inayatullah, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: DTPH Paser Sayangkan 1.000 Hektar Lebih Lahan Pertanian Beralih Fungsi dalam 5 Tahun Terakhir
Dalam penyesuaian tarif angkutan tersebut, internal Dishub Paser sudah menghitung prediksi kenaikan tarif angkutan yang akan diberlakukan.
"Dalam penyesuaian tarif itu, kita sudah menghitungnya dari beberapa komponen seperti kenaikan sperpat, kenaikan biaya pemeliharaan, dan biaya operasional lainnya," papar Inayatullah didampingi Kabid Perhubungan Darat, Tri Gunawan.
Dijelaskan, dari hasil perhitungan tersebut tidak serta merta diajukan menjadi draft Peraturan Bupati (Perbup).
Namun terlebih dahulu, Dishub Paser akan memaparkan hasil perhitungannya ke pengusaha angkutan maupun Organda.
Baca juga: 9.918 KPM di Penajam Paser Utara Terima BLT BBM Senilai Rp 150 Ribu/Bulan
"Besok kita akan sodorkan nilai dari perhitungan kami saat rapat bersama pengusaha angkutan dan Organda, kami minta masukan menurut perhitungan mereka seperti apa nantinya biar ada titik temunya," jelasnya.
Sementara itu, mengenai kenaikan tarif angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) untuk jenis kendaraan minibus jenis Colt L300 dengan trayek Kabupaten Paser menuju Penajam Paser Utara (PPU) menunggu ketentuan dari Gubernur Kaltim.
"Kami telah koordinasi dengan Dishub Kaltim, kenaikan tarif itu bukan ketetapan Pemerintah Provinsi Kaltim melainkan sepihak dari pengelola angkutan," bebernya.
Saat ini, tarif angkutan Paser-PPU yang sudah naik Rp10 ribu menjadi Rp70 ribu per penumpang, kata Inayatullah belum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga: Andalkan Sektor Pertanian, Pemkab Paser Gelontorkan Rp 91 M untuk Jalan Usaha Tani
"Pemerintah Provinsi Kaltim belum mengeluarkan Pergub penyesuaian harga tarif angkutan, masih pengkajian," ujarnya.
Ia menyadari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada kebutuhan masyarakat termasuk harga suku cadang kendaraan.
Untuk itu, kata Inayatullah pemerintah tidak bisa melarang pengelola angkutan menaikkan tarif dan hanya sebatas memberikan imbauan.
