PPPK 2022

Seleksi Dibuka Akhir Bulan Ini, Inilah 8 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes

Sesuai amanat Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat 8 kategori honorer jadi PPPK tanpa tes ini, apa saja?

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Sesuai amanat Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat 8 kategori honorer jadi PPPK tanpa tes ini, apa saja? 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dimulai akhir September 2022 ini.

Dalam seleksi PPPK 2022 ini, ada 8 kategori honorer yang langsung diangkat tanpa tes.

Adanya 8 kategori honorer jadi PPPK tanpa tes ini sesuai amanat Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca juga: Seleksi PPPK 2022 Dibuka Akhir September Ini, Inilah Tunjangan yang Bakal Didapatkan

Berikut 8 kategori honorer yang langsung diangkat tanpa tes untuk jadi PPPK 2022:

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Guru THK II lulus PG yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Honorer pada sekolah negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru Honorer pada sekolah negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru Honorer pada sekolah negeri berada di kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Honorer pada sekolah swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru non ASN atau Honorer pada sekolah swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru pada sekolah swasta termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Baca juga: Dibuka Akhir September Ini, Simak Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Kamu Termasuk?

4. Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade

Yaitu guru lulusan PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved