Mata Najwa

UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan DPR, Mata Najwa: Beberapa Pasal Masih Menuai Kritik

Mata Najwa menyoroti soal UU Perlindungan Data Pribadi resmi disahkan DPR pada Selasa, 20 September 2022

Kolase YouTube Najwa Shihab/Instagram @matanajwa
Mata Najwa soroti pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja disahkan oleh DPR. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mata Najwa menyoroti soal UU Perlindungan Data Pribadi yang resmi disahkan DPR pada Selasa, 20 September 2022.

Meskipun ini menjadi kabar bagi masyarakat, tapi Mata Najwa melihat ada beberapa pasal yang dianggap masih kontra.

"UU PDP disahkan hari ini (20/9) dan diharapkan jadi aturan yang melindungi data pribadi masyarakat. Tapi, beberapa pasal masih jadi sorotan dan menuai kritik," tulis akun Instagram Mata Najwa, dikutip dari @matanajwa, Rabu (21/9/2022).

Dijelaskan Mata Najwa bahwa, UU PDP berisi 16 bab dan 76 pasal dengan unsur penting di antaranya, pemilik data (data owner), pengguna data (data user), aliran data (flow data) dan keamanan data.

Baca juga: Sorot 7 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Mata Najwa: Ada Hukumannya Singkat, Ada Hampir Dilupakan

Sementara itu, ada dua jenis data pribadi yang dilindungi dalam UU PDP seperti:

1. Daya pribadi bersifat umum

Data ini meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganeraa, agama, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Data pribadi bersifat spesifik

Data ini meliputu data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, kehidupan/orientasi seksual, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, beberapa pasal dalam undang-undang ini menjadi sorotan karena berpotensi mengancam kerja jurnalistik saat meliput sengketa pelanggaran data pribadi dan meliput catatan kejahatan seseorang, terutama pejabat publik, dan ancaman kriminalisasi masyarakat.

Baca juga: Mata Najwa Sorot RDP DPR dan Kapolri atas Kasus Ferdy Sambo, Najwa Shihab: Beda dengan Mahfud MD

Atas pasal yang dianggap bersamalah itu, LBH Pers, AJI dan ICW kemudian mendesak pemerintah untuk memperbaiki pasal tersebut, antara lain:

1. Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik seperti Pasa 4 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (1), Pasal 64 ayat (4), Pasal 65 ayat (2) dan pasal 67 ayat (2) RUU PDP.

2. Pemerintah dan DPR untuk membuka partisipasi masyarakat secara bermakna dalam penyusunan pemabahasan RUU PDP.

Diketahui, UU PDP sangat penting untuk masyarakat, apalagi setelah beberapa data bocor karena diretas oleh para hacker.

Dan yang terbaru menjadi perhatian publik adalah munculnya Bjorka yang mengaku sebagai hacker dan sudah membongkar beberapa data para pejabat.

(TribunKaltim.co/Justina)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved