Kamis, 23 April 2026

Berita Nasional Terkini

Hakim Agung Terjaring OTT Dugaan Suap Perkara, KPK: Lembaga Peradilan Tercemari Uang

Hakim Agung di Mahkamah Agung terjaring OTT, KPK sebut lembaga peradilan tercemari uang.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co
KPK lakukan OTT terhadap seorang oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Hakim Agung di Mahkamah Agung terjaring OTT, KPK sebut lembaga peradilan tercemari uang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Agung di Mahkamah Agung terjaring OTT, KPK sebut lembaga peradilan tercemari uang.

Kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang Hakim Agung membuat prihatin banyak orang.

Pasalnya, di lingkungan yang seharusnya digunakan sebagai lembaga penegak hukum ini malah tercemari tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa prihatin dan sedih atas peristiwa ini.

Baca juga: Oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung Kena OTT KPK, Sejumlah Uang Turut Diamankan

Baca juga: Profil Rektor Unila Prof Dr Karomani yang Ditangkap KPK, Ada Dua OTT di Bandung dan Lampung

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com

Semestinya, lanjut Ghufron, aparat penegak hukum harus menjadi pilar keadilan bagi bangsa.

Ilustrasi. Gedung KPK. Simak profil Rektor Unila Prof Dr Karomani yang terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK. Namun, KPK belum menjelaskan dugaan korupsi Rektor Unila
Ilustrasi. Gedung KPK. Simak profil Rektor Unila Prof Dr Karomani yang terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK. Namun, KPK belum menjelaskan dugaan korupsi Rektor Unila (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ghufron menyayangkan keadilan dapat ditukar dengan uang.

Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi pennagkapan yang terakhir.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," sambung Ghufron.

Baca juga: Lengkap Biodata dan Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang Kena OTT KPK, Asal Partai & Kasus

Lebih lanjut, kata Ghufron, KPK telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi, bahkan melibatkan pejabat struktural maupun hakim di lingkungan MA.

KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan yang mendasar.

"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," tegas Ghufron.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah melakukan OTT, Rabu (21/9/2022) malam.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan mata uang asing.

Baca juga: OTT Walikota Ambon, KPK Temukan Catatan Dugaan Penentuaan Nilai Fee Proyek

Adapun jumlah uangnya tergolong besar, apalagi dibandingkan dengan ongkos pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar dalam OTT tersebut," kata Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Dari penangkapan ini, lanjut Ali, KPK berhasil mengamankan beberapa orang.

"Benar, ada beberapa orang yang diamankan dalam OTT ini. Dugaan suap pengurusan perkara," lanjut Ali Fikri.

Mengutip Kompas Tv, Ali mengatakan saat ini para pihak telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, berupa permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK," kata Ali.

KPK juga sedang melakukan klarifikasi terkait jumlah barang bukti berupa uang dengan pecahan mata uang asing tersebut.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Diduga soal Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab

Uang-uang tersebut, kata Ali, adalah hadiah untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"KPK berhasil melakukan pengkapan kepada para pihak yang melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung," jelas Ali.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved