Ibu Kota Negara

Tawaran Pemerintah untuk Investor IKN Nusantara di Kaltim, Ada HGU 95 Tahun dan HGB 80 Tahun

Tawaran Pemerintah untuk investor IKN Nusantara di Kaltim, ada Hak Guna Usaha ( HGU ) 95 tahun dan Hak Guna Bangunan ( HGB ) 80 tahun.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kaltim. Tawaran Pemerintah untuk investor IKN Nusantara di Kaltim, ada Hak Guna Usaha ( HGU ) 95 tahun dan Hak Guna Bangunan ( HGB ) 80 tahun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Daya tarik untuk berinvestasi di IKN Nusantara Kalimantan Timur ( Kaltim ) terus digaungkan Pemerintah.

Bahkan, Pemerintah juga telah menyiapkan sederet tawaran yang menarik bagi para investor untuk berusaha di IKN Nusantara di Kaltim.  

Salah satu poin menarik dari tawaran Pemerintah untuk investasi di IKN Nusantara Kaltim adalah Hak Guna Usana ( HGU ) hingga 95 tahun sementara Hak Guna Bangunan ( HGB ) selama 80 tahun.

Poin terkait dengan HGU 95 tahun dan HGB 80 tahun di IKN Nusantara Kaltim ini termasuk dalam sejumlah poin dalam Peraturan Pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha.

Saat ini, Pemerintah masih tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan kemudahan berusaha di kawasan IKN Nusantara di Kaltim.

PP untuk kemudahan berusaha di IKN Nusantara Kaltim ini adalah demi meyakinkan investor yang akan berinvestasi di wilayah IKN Nusantara di Kaltim.

Di akun Instagram pribadinya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan Peraturan Pemerintah untuk mempermudah invetasi di IKN.

Dalam unggahannya, Jumat (16/9/2022), Suharso Monoarfa menayangkan rapat bersama Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala IKN Donny Rahajoe dan Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra,

Baca juga: Buah Pertemuan Jokowi dan Shin Tae-yong di Korea Selatan Dibangun di IKN Nusantara

Menurut Suharso, saat ini pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai IKN.

Salah satunya adalah ringkasan substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Shuharso Monoarfa menyebutkan perincian mengenai ringkasan dari Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan berusaha di IKN tersebut:

Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem online singgle submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan fitur khusus mengenai IKN

Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Keempat, otoritas IKN mewakili pemerintah bisa memberikan HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.

"Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha," katanya.

Baca juga: IKN Nusantara Disarankan Tiru Jakarta, Dibangun Swasta, Lebih Paham Minat Pasar

Kelima, otoritas IKN juga dapat mengeluarkan hak guna bangunan ( HGB ) untuk diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun, 

Seperti halnya HGU, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

Dalam Rancangan PP tentang kemudahan berusaha di IKN juga akan memberikan perincian pengaturan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN bisa mendapatkan fasilitas perpajakan bagi penanaman modal

Fasilitas perpajakan ini bisa berupa; Pertama, pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, khususnya bagi bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Kedua; pengurangan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan atau pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), 

Ketiga, fasilitas kepabeanan dan atau cukai, seperti pembebasan bea masuk untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh investor dalam pembangunan IKN.

Yusril Ihza Mahendra Dipanggil Jokowi

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra sempat dipanggil Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pertengahan September 2022 lalu.

Baca juga: Jusuf Kalla di Karni Ilyas Club: Proyek IKN Akan Bermasalah karena Belum Ada Komitmen dari Investor

Pertemuan Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden Jokowi ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Setelah pertemuan dengan Jokowi, Yusril Ihza Mahendra mengungkap sejumlah poin yang dibahas. 

Menurut Yusril Ihza Mahendra, dalam pertemuan tersebut dibahas percepatan pembangunan IKN Nusantara di Kaltim

"Hanya sedikit saja bicara tentang masalah IKN. Ya jadi apa yang kita bisa bantu.

Masalah apa namanya percepatan IKN ini supaya bisa jalan," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan usai pertemuan dengan Jokowi. 

Ia juga menuturkan, pembicaraan pada Senin pagi merupakan tindak lanjut atas pembicaraan yang dilakukan enam bulan lalu.

Saat itu, sudah banyak pihak swasta yang ingin terlibat dalam pembangunan IKN.

"Dan presiden mempersilakan dilakukan. Dan beliau meminta kepada saya agar dalam waktu dekat ini saya berbicara dengan Pak Kepala IKN Bambang Susantono," ungkap Yusril Ihza Mahendra seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Yusril melanjutkan, dalam pertemuan hari ini Presiden Jokowi juga menjelaskan soal aspek hukum IKN yang sudah ada.

Apabila diminta untuk membantu analisis dan menyusun draf analisis, dirinya akan membantu.

"Kalau ada hal-hal lebih detail yang memerlukan analisis atau pertimbangan hukum atau pun drafting mungkin saya bisa membantu," tambah Yusril.

Selain itu, menurut Yusril, jika badan usaha milik negara ( BUMN ) yang membangun ibu kota baru, dikhawatirkan akan selesai dalam waktu yang lama.

"Kita lihat di sekitar Jakarta ini banyak kota-kota baru yang dibangun oleh pihak swasta dan mereka sepertinya paham yang dibutuhkan masyarakat.

Jadi kalau BUMN bangun kota baru nanti enggak jadi-jadi," kata Yusril seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

"Tapi kalau BUMN membangun kompleks pemerintahan itu, memang sudah tugasnya," tuturnya.

Dia mengungkapkan, sejak enam bulan lalu pihak swasta sudah banyak yang menyampaikan keinginannya ikut terlibat dalam pengembangan IKN.

Hal tersebut pun juga sudah disampaikannya kepada Presiden Jokowi.

Yusril pun berpandangan, tanpa swasta pengembangan IKN akan susah dilakukan.

"Tanpa swasta kan susah men-develop IKN ini.

Tapi swasta itu menyadari bahwa pemerintah mungkin juga dengan APBN akan develop fasilitas perkantoran pemerintahan.

Dan tentu akan dikerjakan dengan BUMN," tuturnya.

"Tetapi, untuk membangun kawasan permukiman, kawasan komersial supaya Ibu Kota ini tidak menjadi kota hantu dalam tanda kutip begitu, yang pengalaman membangun kota-kota itu kan sebenarnya swasta," jelas Yusril.

Dia pun menjelaskan, dari sisi legal formal, memungkinkan bagi pihak swasta untuk ikut membangun IKN.

Sebab, dalam peraturan hukum sudah ada blok-blok yang dipersiapkan Otorita IKN kepada swasta untuk membangun Kota Nusantara.

"Ya sangat memungkinkan dan memang sudah ada blok-blok sudah dipersiapkan oleh otorita yang di mana diserahkan kepada swasta untuk men-develop itu," tutur Yusril.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi pada Senin pagi, dibahas soal percepatan pembangunan IKN dari sisi hukum.

"Hanya sedikit saja bicara tentang masalah IKN. Ya jadi apa yang kita bisa bantu.

Masalah apa namanya percepatan IKN ini supaya bisa jalan," ujar Yusril kepada wartawan usai pertemuan.

Dia menuturkan, pembicaraan pada Senin pagi merupakan tindak lanjut atas pembicaraan yang dilakukan enam bulan lalu.

Saat itu sudah banyak pihak swasta yang ingin terlibat dalam pembangunan IKN.

"Dan presiden mempersilakan dilakukan.

Dan beliau meminta kepada saya agar dalam waktu dekat ini saya berbicara dengan Pak Kepala IKN Bambang Susantono," ungkapnya.

Yusril melanjutkan, dalam pertemuan hari ini Presiden Jokowi juga menjelaskan soal aspek hukum IKN yang sudah ada.

Apabila diminta untuk membantu analisis dan menyusun draf analisis, dirinya akan membantu.

"Kalau ada hal-hal lebih detail yang memerlukan analisis atau pertimbangan hukum ataupun drafting mungkin saya bisa membantu," tambah Yusril.

Baca juga: Alasan Jusuf Kalla Pesimis IKN Nusantara Bakal Terwujud 2024, Singgung Investor

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved