Berita Balikpapan Terkini
Cegah Praktek Monopoli, Pemda Paser dan KPPU Lakukan Sosialisasi Persaingan Usaha
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Kantor Wilayah V Sekretariat KPPU-RI telah melakukan sosialisasi persaingan usaha.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Kantor Wilayah V Sekretariat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) telah melakukan sosialisasi persaingan usaha.
Sosialisasi yang telah dilaksanakan pada 22 September 2022 tersebut bertujuan guna membuka persaingan usaha yang seha, Jumat (23/9/2022).
Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Paser, Afra Nahetha menyampaikan, dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 telah diatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Tujuan UU tersebut untuk menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha kondusif Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pencegahan praktek monopoli dan perdagangan tidak sehat," jelasnya.
Baca juga: 2 OPD di Paser Terkendala Penginputan Data Non ASN
Dijelaskan, hadirnya UU nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar.
"Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha," paparnya.
Menurutnya Keberadaan KPPU, memiliki kedudukan penting dalam pengawasan pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Kantor KPPU Kanwil V Manaek SM Pasaribu menjelaskan tugas dari KPPU dalam persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.
Baca juga: Wabup Paser Sebut Posyantek Desa Uko Bisa Jadi Percontohan Memajukan Ekonomi Desa
"Tugas dari KPPU antara lain, penegakkan hukum, saran kebijakan, penilaian marger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan," jelasnya.
Ia berharap, dengan pengaturan persaingan usaha yang sehat akan ada akses masuk ke pasar yang semakin terbuka.
"Membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, mendorong inovasi berkelanjutan, efisiensi alokasi sumber daya pelaku usaha, harga barang sesuai kualitas dan layanan konsumen," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.