Berita Nasional Terkini

5 FAKTA KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung: Diduga Perkara Suap hingga Amankan Mata Uang Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (22/9/2022).

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase TribunKaltim.co
Nampak gedung MA dan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (22/9/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah lima fakta KPK yang melakukan OTT hakim agung di Mahkamah Agung, diduga perkara suap hingga amankan mata uang asing.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (22/9/2022).

OTT ini digelar KPK secara paralel di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Sejumlah pihak diamankan, termasuk seorang hakim agung (MA).

Baca juga: Oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung Kena OTT KPK, Sejumlah Uang Turut Diamankan

Baca juga: Profil Rektor Unila Prof Dr Karomani yang Ditangkap KPK, Ada Dua OTT di Bandung dan Lampung

Inilah 5 fakta OTT KPK hakim agung di MA dirangkum dari Tribunnews.com

1. Diduga terkait perkara suap

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan pihaknya telah melakukan OTT dan mengamankan sejumlah orang di Jakarta serta Semarang.

Ia mengungkapkan OTT digelar berkaitan dengan dugaan suap dan pungli dalam kepengurusan perkara di MA.

"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/9/2022).

KPK lakukan OTT terhadap seorang oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung RI
KPK lakukan OTT terhadap seorang oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung RI (Kolase TribunKaltim.co)

2. KPK mengaku sedih

KPK mengaku merasa sedih lantaran telah mengamankan hakim agung MA.

Lantaran, kasus dugaan korupsi ini terjadi di lembaga peradilan.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan."

Baca juga: Lengkap Biodata dan Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang Kena OTT KPK, Asal Partai & Kasus

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Ghufron menilai seharusnya dunia peradilan dan hukum di Indonesia bersih, namun faktanya masih tercemari uang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved