Berita Paser Terkini
Daftar Tarif Baru Angkutan Umum di Kabupaten Paser, Angkot Jauh Dekat Rp 13 Ribu, Tunggu Disahkan
Daftar tarif baru angkutan umum di dalam wilayah Kabupaten Paser telah dirumuskan dalam pertemuan melibatkan DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) d
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Daftar tarif baru angkutan umum di dalam wilayah Kabupaten Paser telah dirumuskan dalam pertemuan melibatkan DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pengusaha angkutan yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser.
Pertemuan itu telah membuahkan draf kesepakatan mengenai tarif baru angkutan umum di wilayah Kabupaten Paser, menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sesuai draf kesepakatan, tarif angkutan kota (Angkot) jauh-dekat sebesar Rp 13 ribu, sedangkan anak sekolah atau pelajar Rp 5.000.
Namun tarif baru ini masih belum berlaku, para sopir angkutan umum atau angkot diminta untuk tidak menaikkan tarif dulu sebelum draf kesepakatan mengenai tarif baru ini disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Sebelumnya, pertemuan membahas mengenai penyesuaian tarif angkutan umum baik untuk angkutan umum maupun perkotaan digelar di kantor Dishub Paser, Kamis (22/9/2022) kemarin.
Baca juga: Tarif Angkot Sotek-Sepaku Penajam Paser Utara
Kepala Dishub Paser Inayatullah menyampaikan, dalam rapat tersebut sudah mencapai kesepakatan bersama Organda maupum pengusaha angkutan.
"Alhamdulillah pertemuan berjalan dengan lancar, di mana kita bisa mencapai hasil yaitu penyesuaian tarif untuk angkutan umum baik itu angkutan pedesaan maupun angkutan perkotaan," jelasnya.
Dasar dari penyesuaian tarif tersebut, kata Inayatullah, mengacu pada perhitungan dari yang telah dilakukan oleh Dishub Paser.
Selain itu, juga mengacu pada masukan dari para pengusaha angkutan yang ada di Kabupaten Paser.
"Kenaikan tarif angkutan, juga kita hitung berdasarkan pembengkakan atau pengeluaran yang mereka alami sejak naiknya harga BBM," tambahnya.
Dari hasil kesepakatan tersebut, nantinya akan dijadikan sebagai draf usulan penyesuaian tarif angkutan umum yang didasari dengan adanya kenaikan harga BBM Subsidi.
Baca juga: Tarif Angkot Rute Paser-Penajam Rp 70 Ribu per Orang
Draf hasil kesepakatan tersebut nantinya akan diajukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk disahkan sebagai Peraturan Bupati (Perbup).
"Rencana besok kita serahkan ke bagian hukum, mudah-mudahan akhir September sudah kelar dibagian hukum sehingga pada Oktober mendatang sudah bisa diberlakukan," kata Inayatullah.
Lebih lanjut disampaikan, draf hasil kesepakatan tersebut diserahkan secepatnya guna mencegah kemungkinan naiknya tarif angkutan secara sepihak.
Disatu sisi, tambah Inayatullah, Ia memahami kondisi sopir angkutan yang memaksa mereka harus menaikkan tarif angkutannya, namun disisi lain kenaikan itu belum legal.