Berita Paser Terkini

Daftar Tarif Baru Angkutan Umum di Kabupaten Paser, Angkot Jauh Dekat Rp 13 Ribu, Tunggu Disahkan

Daftar tarif baru angkutan umum di dalam wilayah Kabupaten Paser telah dirumuskan dalam pertemuan melibatkan DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) d

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ilustrasi Salah satu mobil angkutan umum jenis Colt L300 yang beroperasi di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Daftar tarif baru angkutan umum di dalam wilayah Kabupaten Paser telah dirumuskan dalam pertemuan melibatkan DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pengusaha angkutan yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser.

Pertemuan itu telah membuahkan draf kesepakatan mengenai tarif baru angkutan umum di wilayah Kabupaten Paser, menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Sesuai draf kesepakatan, tarif angkutan kota (Angkot) jauh-dekat sebesar Rp 13 ribu, sedangkan anak sekolah atau pelajar Rp 5.000.

Namun tarif baru ini masih belum berlaku, para sopir angkutan umum atau angkot diminta untuk tidak menaikkan tarif dulu sebelum draf kesepakatan mengenai tarif baru ini disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Sebelumnya, pertemuan membahas mengenai penyesuaian tarif angkutan umum baik untuk angkutan umum maupun perkotaan digelar di kantor Dishub Paser, Kamis (22/9/2022) kemarin.

Baca juga: Tarif Angkot Sotek-Sepaku Penajam Paser Utara

Kepala Dishub Paser Inayatullah menyampaikan, dalam rapat tersebut sudah mencapai kesepakatan bersama Organda maupum pengusaha angkutan.

"Alhamdulillah pertemuan berjalan dengan lancar, di mana kita bisa mencapai hasil yaitu penyesuaian tarif untuk angkutan umum baik itu angkutan pedesaan maupun angkutan perkotaan," jelasnya.

Dasar dari penyesuaian tarif tersebut, kata Inayatullah, mengacu pada perhitungan dari yang telah dilakukan oleh Dishub Paser.

Selain itu, juga mengacu pada masukan dari para pengusaha angkutan yang ada di Kabupaten Paser.

"Kenaikan tarif angkutan, juga kita hitung berdasarkan pembengkakan atau pengeluaran yang mereka alami sejak naiknya harga BBM," tambahnya.

Dari hasil kesepakatan tersebut, nantinya akan dijadikan sebagai draf usulan penyesuaian tarif angkutan umum yang didasari dengan adanya kenaikan harga BBM Subsidi.

Baca juga: Tarif Angkot Rute Paser-Penajam Rp 70 Ribu per Orang

Draf hasil kesepakatan tersebut nantinya akan diajukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk disahkan sebagai Peraturan Bupati (Perbup).

"Rencana besok kita serahkan ke bagian hukum, mudah-mudahan akhir September sudah kelar dibagian hukum sehingga pada Oktober mendatang sudah bisa diberlakukan," kata Inayatullah.

Lebih lanjut disampaikan, draf hasil kesepakatan tersebut diserahkan secepatnya guna mencegah kemungkinan naiknya tarif angkutan secara sepihak.

Disatu sisi, tambah Inayatullah, Ia memahami kondisi sopir angkutan yang memaksa mereka harus menaikkan tarif angkutannya, namun disisi lain kenaikan itu belum legal.

"Untuk itu kami menghendaki draft kesepakatan ini bisa disahkan secepatnya dalam bentuk Perbup," ucapnya.

Kenaikan tarif angkutan, diperkirakan rata-rata mencapai 10-20 persen utamanya pada wilayah yang kondisi jalannya belum cukup baik.

Seperti rute Tanah Grogot ke Desa Lori, dengan kondisi jalan yang cukup parah untuk dilalui pengendara baik roda 2 maupun roda 4.

Baca juga: Dishub Balikpapan Tetapkan Hari Ini Tarif Angkutan Umum Naik

"Kalau di Lori itu ada perhitungan tambahan yang namanya tuslah, diatur dalam ketentuan ditambahkan lagi 25 persen dari harga dasar dengan memperhatikan panjang jalan yang mengalami kerusakan sesuai data yang kita miliki," kata Inayatullah.

Dishub Paser tetap mengimbau pengusaha angkutan untuk tidak terlebih dahulu menaikkan tarif angkutan, sebelum draft kesepakatan disahkan dalam Perbup.

Daftar draf kesepakatan tarif angkutan umum dalam Wilayah Kabupateb Paser yang menunggi disahkan Jadi Perbup:

1. Angkutan Kota Jauh Dekat: Rp 13.000

2. Angkutan Kota Anak Sekolah: Rp 5.000

3. Tanah Grogot - Simpang Batu: Rp 9.000

4. Tanah Grogot - Seniung Jaya: Rp 15.000

5. Tanah Grogot - Bekoso: Rp 15.000

6. Tanah Grogot - Pondong: Rp 15.000

7. Tanah Grogot - Suliliran: Rp 17.000

8. Tanah Grogot - Suatang Baru: Rp 22.000

9. Tanah Grogot - Kuaro: Rp 25.000

Baca juga: Daftar Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Penajam Paser Utara Pasca Harga BBM Naik

10. Tanah Grogot - Petangis: Rp 28.000

11. Tanah Grogot - Laburan: Rp 35.000

12. Tanah Grogot - Kerang: Rp 45.000

13. Tanah Grogot - Kerang Dayu: Rp 55.000

14. Tanah Grogot - Lori: Rp 45.000

15. Tanah Grogot - Batu Kajang: Rp 50.000

16. Tanah Grogot - Kerang Dili: Rp 55.000

17. Tanah Grogot - Muara Komam: Rp 70.000

18. Tanah Grogot - Batu Aji: Rp 75.000. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved