Berita Nasional Terkini

TERBARU Nasib Ferdy Sambo Usai Resmi Dipecat, Jadi Warga Sipil hingga Dipindah ke Rutan Mako Brimob

Terbaru nasib Ferdy Sambo usai resmi dipecat, jadi warga sipil hingga dipindah ke Rutan Mako Brimob.

Editor: Ikbal Nurkarim
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Terbaru nasib Ferdy Sambo usai resmi dipecat, jadi warga sipil hingga dipindah ke Rutan Mako Brimob. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru nasib Ferdy Sambo usai resmi dipecat, jadi warga sipil hingga dipindah ke Rutan Mako Brimob.

Otak pembunuhan Brigadir J Ferdy sambo masih jadi perbincangan publik.

Terbaru eks Kadiv Propam itu kini resmi dipecat, sehingga otamatis Ferdy Sambo kini jadi warga sipil.

Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri setelah banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berita tentang Ferdy Sambo Hari Ini, Pernyataan Listyo Sigit Prabowo Soal Senjata Bharada E Dibantah

Baca juga: KASUS Ferdy Sambo, Polri Tegaskan 3 Kapolda: Fadil Imran, Nico Afinta, dan Panca Putra Tak Terlibat

Usai dipecat, Mabes Polri pun berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mabo Brimob.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Pasalnya, status Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri maka dipindahkan.

"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi, rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," kata Dedi, Minggu (25/9/2022), dikutip dari WartakotaLive.com.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Bharada E dan Bripka RR mulai melawan Ferdy Sambo. Terungkap uang Rp 500 juta yang diterima Bripka RR bukan imbalan pembunuhan Brigadir J
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Bharada E dan Bripka RR mulai melawan Ferdy Sambo. Terungkap uang Rp 500 juta yang diterima Bripka RR bukan imbalan pembunuhan Brigadir J (Tribunnews.com/Jeprima)

Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo akan dikenakam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Kejaksaan Agung Akhirnya Buka Suara Soal Penahanan Putri Candrawathi

Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama tiga hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.

Kemudian, pihak Mabes Polri memiliki waktu meneliti pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo selama 21 hari.

"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding, sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegasnya Sabtu (3/9/2022).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved