Berita Nasional Terkini

TERBARU Nasib Ferdy Sambo Usai Resmi Dipecat, Jadi Warga Sipil hingga Dipindah ke Rutan Mako Brimob

Terbaru nasib Ferdy Sambo usai resmi dipecat, jadi warga sipil hingga dipindah ke Rutan Mako Brimob.

Editor: Ikbal Nurkarim
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Terbaru nasib Ferdy Sambo usai resmi dipecat, jadi warga sipil hingga dipindah ke Rutan Mako Brimob. 

Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menunjuk komisi banding sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini, komisi banding tengah menyiapkan administrasi fakta persidangan agar saat sidang berlangsung nanti sudah diputuskan.

"Setelah memori diterima oleh pak Agus (Kabareskrim) nanti langsung diproses untuk surat peirntah komisi banding," terang Dedi.

Baca juga: TERBONGKAR Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo di Internal Polri, Pengamat: Ingin Intervensi Tapi Gagal

Harapan Ferdy Sambo Cuma di Hukuman Mati, Seumur Hidup Atau 20 Tahun Kurungan Penjara

Satu-satunya harapan Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J saat ini adalah berdoa agar tidak mendapatkan hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan ajudannya tersebut di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Ahli hukum pidana mempekirakan, Ferdy Sambo bakal kesulitan memberikan bantahan atas perbuatannya memerintahkan ajudannya yang lain, Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo hanya punya satu harapan agar tetap bisa menghirup udara dunia, yakni tidak dijatuhi hukuman mati.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bhadara E dan Kuwat Maruf dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Mantan Hakim sekaligus ahli hukum pidana , Asep Iwan Iriawan mengungkapkan, dalam persidangan nanti tinggal menanti peran jaksa penuntut umum dan hakim menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain.

Baca juga: BLAK-BLAKAN Soal Kasus Ferdy Sambo, Rocky Gerung Sebut Buka Pintu Korupsi dan Jadi Ancaman Politik

Sebab, dari fakta-fakta yang terungkap dan konstruksi pasal sangkaan sudah terlihat ada 3 bentuk hukuman untuk para tersangka yang terlibat dalam perkara itu.

"Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu saja persoalannya," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022). 

Menurut Asep, walaupun nantinya para tersangka menjadi terdakwa di pengadilan dan membantah konstruksi dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo diperkirakan akan sulit mengelak.

“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominus-nya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakkan lagi,” ucap Asep.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved