Berita Nasional Terkini
Kekecewaan Jokowi Tumpah di Kata-kata Mahfud MD, Korupsi Gembos di MA hingga Korting Buat Koruptor
Kekecewaan Jokowi tumpah dalam kata-kata Mahfud MD, mulai dari korupsi gembos di MA hingga korting hukuman buat koruptor.
Menyikapi hal itu, Mahfud mengeklaim diminta oleh Jokowi untuk mereformasi bidang hukum dan peradilan di Indonesia.
"Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," katanya.
Baca juga: TERJAWAB Pembicaraan Gibran dan Rocky Gerung, Anak Jokowi: Otak Kosong Dungu Kabeh Dibahas
10 Tersangka OTT KPK MA
Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Penerima Suap
1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
5. Redi (PNS Mahkamah Agung)
6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: TERBONGKAR! Kasus Menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe, Mahfud MD: Ada Kasus-kasus Lain
Pemberi Suap
1. Yosep Parera (Pengacara)
2. Eko Suparno (Pengacara)