Berita Nasional Terkini

Kekecewaan Jokowi Tumpah di Kata-kata Mahfud MD, Korupsi Gembos di MA hingga Korting Buat Koruptor

Kekecewaan Jokowi tumpah dalam kata-kata Mahfud MD, mulai dari korupsi gembos di MA hingga korting hukuman buat koruptor.

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Kekecewaan Jokowi tumpah dalam kata-kata Mahfud MD, mulai dari korupsi gembos di MA hingga korting hukuman buat koruptor. 

Menyikapi hal itu, Mahfud mengeklaim diminta oleh Jokowi untuk mereformasi bidang hukum dan peradilan di Indonesia.

"Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," katanya.

Baca juga: TERJAWAB Pembicaraan Gibran dan Rocky Gerung, Anak Jokowi: Otak Kosong Dungu Kabeh Dibahas

10 Tersangka OTT KPK MA

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Penerima Suap

1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

5. Redi (PNS Mahkamah Agung)

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: TERBONGKAR! Kasus Menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe, Mahfud MD: Ada Kasus-kasus Lain

Pemberi Suap

1. Yosep Parera (Pengacara)

2. Eko Suparno (Pengacara)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved