Berita Paser Terkini
Kepala BPN Paser Bantah Sulitnya Masyarakat Lakukan Pengurusan Tanah di Instansinya
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser menampik adanya anggapan bahwa masyarakat sulit untuk mengurus sertifikat tanah.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
"Perlu diketahui juga jika orangnya sudah meninggal maka pengurusannya lama, karena kita harus lakukan floting terlebih dahulu, kemudian proses warisnya, harus ada tanda tangan semua ahli warisnya baik yang hidup maupun sudah meninggal," ucapnya.
Baca juga: Susunan Pengurus Askab PSSI Kubar Segera Terbentuk, Cabor Sepak Bola Dipastikan Ikut Popda di Paser
Kemudian selanjutnya melibatkan desa untuk membuat pernyataan ahli waris, melibatkan camat, baru kemudian ditindaklanjuti untuk proses balik nama ahli warisnya.
Balik nama ahli waris, jika nilai tanahnya diatas Rp300 juta maka akan dikenakan pajak, sebaliknya jika dibawah dari itu maka tidak dikenakan pajak.
"Kemudian ahli waris nanti balik nama ke PPAT yang juga memerlukan proses lagi, dengan membuat perjanjian dan membuat BPHTB, juga harus ada pengecekan dari Bapeda untuk penentuan pajak dan BPHTB," tutupnya.
Jika sudah akte maupun BPHTB yang sudah terbayar, maka balik nama di BPN Paser hanya membutuhkan waktu 3 hari. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.