Vonis Abdul Gafur Masud

Sidang Kasus Korupsi Berjemaah di PPU Usai, Para Kolega AGM Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah membacakan amar putusan Abdul Gafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balqis, Majelis Hakim pun turut membacakan vonis terhadap Muliadi (Plt Sekretar

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana persidangan Muliadi, Edi Hasmoro dan Jusman di Pengadilan Tipikor Samarinda Senin (26/9/2022) tadi malam. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah membacakan amar putusan Abdul Gafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balqis, Majelis Hakim pun turut membacakan vonis terhadap Muliadi (Plt Sekretaris Kabupaten PPU), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR PPU) dan Jusman (Kabid Dispora PPU), di Pengadilan Tipikor Samarknda, Senin (26/9/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota membacakan putusan hukum bagi ketiga kolega AGM yang mengikuti persidangan secara daring dan dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi.

"Terdakwa satu (Muliadi), dua (Edi Hasmoro) dan tiga (Jusman) telah secara meyakinkan dan sah bersama-sama melakuka pidana korupsi," jelas Jemmy Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan tiga kolega AGM.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim secara rinci membacakan amar putusan setiap terdakwa.

Pertama, Jemmy Tanjung menetapkan vonis kepada Muliadi selaku eks Sekda Kabupaten PPU dengan putusan 4 tahun 9 bulan kurungan penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS Bupati PPU Nonaktif AGM Divonis 5,6 Tahun, Nur Afifah Balgis 4,6 Tahun

"Dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan Edi Hasmoro eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Edi Hasmoro 4 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan," tambahnya.

Terakhir, amar putusan dibacakan terhadap Jusman selaku eks Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Jusman selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," bebernya.

Setelah membaca amar putusan pidana pokok, majelis hakim memaparkan pidana tambahan kepada Muliadi berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 410 juta.

Begitu pun dengan Terdakwa Edi Hasmoro juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 557 juta.

Baca juga: Terkait Hasil Putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balgis Pilih Pikir-pikir

"Jika tidak membayar satu bulan pasca dibacakan, maka harta benda (Muliadi dan Edi Hasmoro) akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan," paparnya.

Berbeda dengan Muliadi dan Edi Hasmoro, pidana tambahan Jusman hanya sebesar Rp 53 juta.

"Jika tidak membayar satu bulan pasca dibacakan, maka harta benda akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan," timpalnya.

Pasca membacakan amar putusan ketiga terdakwa, majelis hakim lantas meminta agar para pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan hukum yang telah dibacakan.

Baik Muliadi, Edi Hasmoro dan Jusman memilik untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

Senada dengan tiga terdakwa, JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang baru dibacakan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap Putra Iskandar JPU KPK.

Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Baca juga: Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh Dari Tuntutan, JPU KPK Pilih Pikir-pikir

Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.

Untuk terdakwa AGM, JPU KPK menuntut dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Juga pidana tambahan kepada AGM berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Sementara itu terdakwa Nur Afifah Balgis dituntut dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan kurungan badan serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan tahanan.

Sedangkan terdakwa Edi Hasmoro, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Baca juga: Bupati Nonaktif PPU AGM Diduga Terima Uang Dari BUMD Dengan Laporan Fiktif

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000," urai JPU KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan.

Sebagai informasi, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved