PPPK 2022
5 Tahapan yang Harus Diketahui Sebelum Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN, Dibuka Awal Oktober
Akan dibuka awal Oktober, inilah 5 Tahapan yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran seleksi.
Penulis: Anneke Puteri | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Sebelum masa seleksi, ada lima tahapan pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Kabar terbaru, jadwal pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 akan dibuka mulai awal Oktober tahun ini. Namun, masih ada kemungkinan jadwal ini dapat berubah.
Proses seleksi PPPK Guru 2022 dimulai dengan seleksi administrasi yang akan dibuka 5 Oktober - 1 November 2022, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi pada 2-3 November 2022.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini tujuan utamanya adalah untuk memberi kesempatan yang lebih baik bagi guru honorer.
Jumlah formasi PPPK yang dibuka tahun ini sebanyak 530.028.
Baca juga: Terbaru! Link Pendaftaran PPPK 2022 bukan di sscn.bkn.go.id, Jawaban/Pertanyaan Formasi P3K 2022 pdf
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek Link Daftar sscasn.bkn.go.id, Catat 15 Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022
Baca juga: Pendaftaran Dibuka dalam Waktu Dekat, Simak Bocoran Materi Ujian dan Rincian Formasi PPPK 2022
Kuota tersebut diprioritaskan terutama untuk tenaga honorer guru, tenaga kesehatan, dan teknis lainnya.
Sebelum mendaftar lewat akun resmi sscasn.bkn.go.id, ada tahapan yang harus diperhatikan untuk semua kategori calon pelamar:
1. Membaca secara detail ketentuan tiap kategori
Ketika nanti masuk melalui akun sscasn.bkn.go.id, tiap pelamar hanya boleh memilih satu kategori.
Ada dua kategori pelamar seleksi PPPK Guru 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar prioritas dibagi lagi menjadi Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, dan Pelamar Prioritas III.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Pelamar Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta, yang mana kategori tersebut juga telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
Sedangkan Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa minimal kerja tiga tahun.
2. Memantau pengumuman lowongan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengumumkan lowongan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru melalui laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Para pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi pada lama tersebut.
Dalam laman tersebut, memuat informasi tentang:
- Nama jabatan.
- Jumlah lowongan jabatan.
- Unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan.
- Sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik pendidikan.
- Alamat dan tempat lamaran ditujukan.
- Jadwal pelaksanaan seleksi.
- Persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar.
- Masa hubungan perjanjian kerja.
- Tata cara pendaftaran dan seleksi.
- Layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.
Baca juga: Inilah 3 Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Berikut Link Tautan dan Ketentuan Seleksinya
3. Menyiapkan seluruh persyaratan umum
Semua pelamar harus memastikan memenuhi persyaratan umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian NKRI, atau pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau penguruss partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi penyandang disabilitas, harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Serta menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca juga: Siapkan KTP dan Swafoto, Inilah Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Lewat SSCASN
4. Buat akun seleksi PPPK Guru 2022 dengan mendaftar di situs sscasn.bkn.go.id
- Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id.
- Klik menu pendaftaran.
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, scan KTP, swafoto KTP.
- Buat password akun dan akan muncul pengecekan ulang identitas data.
- Pilih menu Cetak Informasi Pendaftaran. Kartu ini dapat dicetak atau hanya disimpan saja.
Baca juga: Seleksi Dibuka Akhir Bulan Ini, Inilah 8 Kategori Honorer yang Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes
5. Mendaftar atau login di sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah dibuat
Jika lowongan sudah dibuka sesuai yang direncanakan yaitu 5 Oktober 2022, para pelamar bisa langsung mendaftar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi yang tertera pada laman resmi.
Selain itu, nantinya pelamar juga akan diberikan kesempatan melakukan sanggahan sesuai dengan periode waktu masa sanggah.
Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas akan diumumkan pada bulan November 2022, sedangkan bagi pelamar umum menyusul pada Desember 2022.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.