PPPK 2022
Inilah 3 Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Berikut Link Tautan dan Ketentuan Seleksinya
Dalam rekrutmen PPPK guru 2022 mendatang terdapat pelamar yang diprioritaskan. Simak tipe pelamar yang diprioritaskan dalam PPPK guru 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru akan dibuka pemerintah dalam waktu dekat.
Bagi para pelamar PPPK 2022 wajib memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
Sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam dalam rekrutmen PPPK 2022 telah diumumkan.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Info Seleksi PPPK Guru, Cukup Pakai Foto Saja, Tengok Nasib Disabilitas
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan lowongan ini bisa diakses melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Sebelumnya diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan 530.028 kebutuhan nasional untuk ASN tahun 2022
Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Rinciannya sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menpan RB Azwar Anas, Selasa (13/09/2022) silam.
Dalam rekrutmen PPPK guru 2022 mendatang terdapat pelamar yang diprioritaskan dalam pengadaan ini.
Ini 3 tipe pelamar yang diprioritaskan dalam PPPK guru 2022.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Bocoran Materi Ujian Seleksi PPPK, Jadwal dan Formasi PPPK Guru dan Nakes
Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut: