Berita Kaltim Terkini
DBH Sawit Masuk Struktur APBN 2023, Isran Noor: Total Rp 3,7 T akan Dibagi ke Provinsi Penghasil
Perkembangan isu terkini terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diperjuangkan oleh daerah penghasil rupanya mendapat titik terang dengan adanya pers
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perkembangan isu terkini terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diperjuangkan oleh daerah penghasil rupanya mendapat titik terang dengan adanya persetujuan pemerintah pusat untuk memasukkan dalam struktur APBN 2023.
DBH sawit disetujui nantinya untuk masuk dalam struktur APBN dan nantinya dana tersebut ditransfer ke seluruh daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia.
Kepastian tersebut juga ditegaskan Gubernur Kaltim Isran Noor saat ditemui Tribunkaltim.co.
Mantan Ketua Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) yang kini duduk di Dewan Pembina Apkasi tersebut menerangkan bahwa kontribusi Kaltim dan 4 daerah lain di tanah Borneo yang juga penghasil sudah lama berharap agar ada alokasi DBH dari sektor kelapa sawit.
Setidaknya alokasi DBH Sawit untuk nantinya didistribusi sekitar Rp3,7 triliun untuk daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia.
Baca juga: Belum Ada Juknis Atau Aturan Lainnya, Pemkab Berau Pesimis APBD Bertambah dari DBH Sawit di 2023
"DBH Sawit sudah masuk ke dalam struktur APBN 2023, anggaran di 2023 itu masuk Rp 3,7 triliun sebagai daerah penghasil sawit, Kaltim juga masuk disitu," tegasnya.
"Ya sekitar puluhan provinsi penghasil, kalau dibagi rata sekitar Rp 500-an miliar kita mendapat tambahan (pendapatan), lumayan kalau itu dibagi rata ya," imbuhnya.
Posisi Kaltim sendiri dalam daerah penghasil secara nasional per 2021 jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) berada pada posisi kelima dari 10 daerah penghasil sawit terbesar dengan jumlah produksi 3,81 juta ton.
DBH Sawit bukan menjadi "rebutan", namun menjadi tolak ukur Pemerintah Pusat dalam memberi keadilan kepada daerah serta masyarakat untuk merasakan "uang pungutan" hasil dari hasil sawit ini untuk pembangunan daerah.
Setidaknya implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil yang terdampak eskternalitas negatif dan juga daerah pengolah dengan memperhitungkan kinerja daerah, dijalankan sesuai aturan yang ada.
"Tetapi kan tidak sama ya, 5 provinsi Kalimantan semua penghasil juga, kalau (secara nasional) kita kan papan tengah ya. Intinya, ada alokasi Rp3,7 triliun untuk didistribusikan ke seluruh daerah utama penghasil sawit," tuturnya.
Baca juga: Belasan Tahun Diperjuangkan, Kukar Akhirnya Bakal Terima DBH Sawit Tahun 2023
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi juga turut menegaskan bahwa DBH Sawit telah disetujui oleh pemerintah pusat, dan per 2023 mendatang Kaltim termasuk Provinsi yang akan mendapat kucuran dana dari bagi hasil produksi sektor perkebunan ini.
"Sudah disepakati ada DBH Sawit, Kaltim akan mendapat dana bagi hasil dengan pemerintah pusat terkait itu tahun depan, kita tunggu saja," ujarnya.
Pemerintah Pusat yang akhirnya menyetujui pemberian transfer dana dari sektor industri sawit kepada daerah juga merupakan perjuangan panjang serta kekompakan para kepala daerah, menurut sebagian pihak.
Pemprov Kaltim jadi salah satu menjadi inisiator usulan DBH Sawit ini kepada daerah bersama 22 provinsi penghasil sawit lainnya.