Berita Berau Terkini

Belum Ada Juknis Atau Aturan Lainnya, Pemkab Berau Pesimis APBD Bertambah dari DBH Sawit di 2023

Tahun 2023 mendatang, APBD Berau diprediksi dapat bertambah. Adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala BPKAD Berau, Sapransyah. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tahun 2023 mendatang, APBD Berau diprediksi dapat bertambah.

Lantaran, adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Lalu, pemerintah pusat akan memberlakukan pembagian bagi hasil dari hasil produksi kelapa sawit palm crude oil (CPO).

Kepala BPKAD Berau, Sapransyah menjelaskan potensi tersebut masih remang. Lantaran, aturan twrsebut memang berada di UU No 1, tetapi sampai saat ini belum ada turunan aturan dana bagi hasil dari CPO di 2023 mendatang.

Baca juga: Aturan Banyak Ditarik ke Pusat, Bupati Berau Sri Juniarsih Akui Menjadi Permasalahan di Daerah

“Kami rasa di 2023 mendatang, untuk dana bagi hasil CPO belum bisa diperhitungkan,” ungkapnya, kepada Tribunkaltim.co, Kamis (8/9/2022).

Meski terkesan pesimis, namun, informasi dari kemenkeu saja belum menghasilkan presentase pembagian.

Mungkin saja dana bagi hasil tersebut, bisa sangat berpotensi untuk meningkatkan PAD Berau, dikemudian hari.

Sejauh ini, Berau memang masih hidup dari dana bagi hasil tambang batu bara, dengan presentase di atas 61 persen. Itulah yang menjadikan Berauc terus mendorong agar pariwisata bisa menjadi penganggah keuangan Berau. Lantaran, baik tambang maupun perkebunan, nantinya akan habis.

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Pasar Belum Ada yang Naik Paska Kenaikan Harga BBM di Berau

“Kita tunggu saja kedepannya seperti apa, untuk hitung-hitungan anggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Berau, Abdul Waris mengatakan, pembagian hasil kelapa sawit itu diatur dalam UU No 1.

Dijelaskannya, salah satu poin di dalam undang-undang itu, selain mengatur tentang bagi hasil minyak bumi mineral dan gas, kehutanan hingga bea cukai. Juga diatur tentang pembagian hasil kelapa sawit CPO.

Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Prediksi Kenaikan BBM Akan Pengaruhi Kenaikan Bahan Pokok di Berau

Di mana aturan itu berlaku sejak ditetapkannya undang-undang tersebut. Hanya, dalam peraturan pemerintah (PP), mulai diberlakukan di tahun 2023 mendatang.

“Makanya, mulai sekarang, kami meminta instansi terkait, baik itu Dispenda dan Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, untuk menghitung potensi bagi hasil CPO yang ada di Berau. Keinginan kami, itu dapat dimasukkan di pendapatan bagi hasil di dana transfer,” tutupnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved