PPPK 2022
Diperkirakan Dibuka Minggu Ketiga November, Simak Informasi Penting terkait Seleksi PPPK Guru 2022
Pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 diperkirakan baru akan dibuka pada minggu ketiga November 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan membuka kembali seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.
Meski demikian, pendaftaran seleksi PPPK 2022 diketahui molor.
Pendaftaran seleksi guru PPPK 2022 diperkirakan baru akan dibuka pada minggu ketiga November 2022.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, 7 Golongan Tak Bisa Daftar CPNS 2022
Sebelumnya pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 pada minggu ketiga September 2022.
Selanjutnya pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga sampai keempat Desember 2022.
"Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapi nomor induk pegawai PPPK oleh pemerintah daerah (Pemda)," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).
Suharmen mengatakan, seleksi guru PPPK ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi.
Sudah ada, kata dia, berbagai afirmasi yang disepakati panitia seleksi nasional sebagai apresiasi pada guru.
Kendati begitu, BKN memastikan seleksi diselenggaran secara transparan dan ketat, demi memperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang berkualitas dan berintegritas.
Plt. Dirjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengaku, seleksi guru PPPK sudah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022.
"Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru PPPK tahun ini," jelas Nunuk Suryani.
Adapun pelamar prioritas I, yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
"Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum," kata Nunuk.
Baca juga: Honorer Bisa Diangkat Jadi Afirmasi, Berikut Kategori yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2022
Seleksi guru PPPK, sambung dia, sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang (UU) serta menilai individu.
"Perlu diingat, guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam UU Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian," tutur dia.
Di satuan pendidikan negeri, sambung dia, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka itu juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.
Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.
"Jadi kami masih kekurangan guru PPPK di sekolah negeri sebanyak 781 ribu," tukas Nunuk.
Info Penting di Laman Resmi gurupppk.kemdikbud.go.id
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengumumkan seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional (JF) guru.
Informasi seputar seleksi PPPK Guru 2022 bisa dilihat di laman resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Selain itu, lowongan PPPK Guru juga diumumkan melalui laman resmi instansi daerah.
Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 sudah dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang telah diterbitkan. Termasuk mengenai sejumlah persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPPK Guru 2022.
Baca juga: 5 Tahapan yang Harus Diketahui Sebelum Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN, Dibuka Awal Oktober
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto mengatakan, calon pelamar sudah dapat melihat ketentuannya.
"Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Berikut beberapa informasi penting terkait seleksi PPPK guru 2022 yang penting disimak calon pelamar:
- Nama jabatan
- Jumlah lowongan jabatan
- Unit kerja penematan atau instansi yang membutuhkan
- Sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik pendidikan
- Alamat dan tempat lamaran ditujukan
- Jadwal pelaksanaan seleksi
- Persyaratanpendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar
- Masa hubungan perjanjian kerja
- Tata cara pendaftaran dan seleksi
- Layanan bantuan atau call center atau help desk atau media sosial resmi.
Baca juga: Terbaru! Link Pendaftaran PPPK 2022 bukan di sscn.bkn.go.id, Jawaban/Pertanyaan Formasi P3K 2022 pdf
Persyaratan pelamar PPPK Guru 2022
Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik;
- dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Syarat tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- dan Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek Link Daftar sscasn.bkn.go.id, Catat 15 Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022
Tiga Kelompok Prioritas PPPK Guru
Tenaga honorer Kategori II, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta menempati posisi teratas prioritas dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Tenaga guru menjadi prioritas pada penerimaan PPPK Guru 2022 yang akan dibuka pada minggu ketiga September 2022.
Untuk penerimaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar yakni Pelamar Prioritas I, II dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman resmi Menpan.go.id, Kamis (15/9/2022).
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Berikut rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).
3. Pelamar Prioritas III
Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Adapun bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, termasuk dalam kategori pelamar umum.
Baca juga: Pendaftaran Dibuka dalam Waktu Dekat, Simak Bocoran Materi Ujian dan Rincian Formasi PPPK 2022
Mekanisme Pelamar Prioritas II dan III
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
1. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
2. Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3. Mekanisme ketiga adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen.
Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.
Berkaca dari seleksi tahun lalu, BKN menemukan celah kecurangan. Pemerintah bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.
"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tegas Suharmen.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek 4 Jenis Tes Kompetensi PPPK, Jadwal Seleksi P3K dan Formasi PPPK 2022
Formasi Tenaga Guru Daerah 319.716 Orang
Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.
Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Dari kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022, kuota penerimaan guru untuk daerah sebanyak 319.716 orang.
Total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Seleksi Guru PPPK 2022 Diperkirakan Minggu Ketiga November, https://bangka.tribunnews.com/2022/09/29/seleksi-guru-pppk-2022-diperkirakan-minggu-ketiga-november?page=all.