Ibu Kota Negara
Kejari Soroti Perkembangan Bidang Usaha dan Investasi Terkait Pembangunan IKN Nusantara
Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mendapat respon
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mendapat respon dari aparat penegak hukum setempat.
Satu di antaranya lembaga Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara atau Kejari PPU.
Dari sisi Kejari PPU, melihat adanya pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara akan mengawal dari sisi kacamata penegakan hukum.
Dijelaskan oleh Kajari Penajam Paser Utara, Agus Chandra kepada TribunKaltim.co mengatakan, Kamis (29/9/2022) pagi.
Baca juga: Pasarkan Ibu Kota Negara Akan Libatkan 3 Investasi Besar
Dia menegaskan, fokus Kejaksaan yakni pada pengawasan bidang usaha yang berkembang dengan pindahnya IKN Nusantara.
Menurutnya, marak investasi yang masuk saat ini, baik ke Ibu Kota Negara maupun ke wilayah dekatnya, yaitu Penajam Paser Utara.
Pemerintah pusat juga telah memberikan instruksi agar mempermudah investasi yang akan masuk ke Penajam Paser Utara.
Kejaksaan dalam hal ini memberikan kepastian hukum terhadap para investor yang akan masuk ke PPU.
Baca juga: Syarat Nasdem pada Anies Baswedan Jika Diusung Jadi Capres 2024, IKN Nusantara Kaltim Disinggung
"Kami ingin mengawal bahwa investasi yang akan dilakukan ini berkepastian hukum," ujarnya.
Pihaknya juga membentuk tim khusus, dalam menangani masalah-masalah yang berpotensi muncul dalam proses investasi tersebut.
"Kejaksaan yang pertama telah membentuk tim kajian hukum dari semua bidang yang ada," bebernya.
Dalam mengawal pemindahan Ibu Kota Negara ini, perlu adanya kolaborasi dari banyak pihak.
Kata dia, tidak hanya untuk mengawal pembangunannya, tetapi juga untuk kondisi sosial masyarakatnya.
Banyak Memberi Perubahan
Tim TribunKaltim.co membahas lebih jauh mengenai persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), melalui podcast dalam program VIP Room, pada Kamis (29/9/2022) pagi.