Berita Balikpapan Terkini

Sepanjang September 2022, Polda Kaltim Ungkap 4 Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Polda Kaltim melalui Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus berhasil membongkar praktek tambang ilegal.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Konferensi pers pengungkapan praktek tambang batu bara ilegal di wilayah Kaltim periode September 2022, empat orang digiring jadi tersangka. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANPolda Kaltim melalui Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus berhasil membongkar praktek tambang ilegal.

Sepanjang periode September 2022 ini, sebanyak empat titik yang berhasil tertangkap basah adanya temuan alat berat dan tumpukan batu bara.

Dari temuan tersebut, kepolisian sendiri telah berhasil menggeret belasan orang untuk dimintai keterangan. Namun hanya menyisakan empat yang ditetapkan tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menerangkan, ada tantangan tersendiri dalam mengungkap praktek tambang ilegal ini.

Baca juga: One Map One Data, Proyek Perubahan oleh DPPR Balikpapan yang Diharap Dapat Mudahkan Masyarakat

Mengingat modus yang selama ini mereka terapkan ialah bermain kucing-kucingan dengan petugas. Baik dengan Polda Kaltim maupun Gakkum KLHK.

"Ketika kita patroli, hilang semua. Tapi giliran kita sudah tidak patroli, mereka main lagi. Nah kita dapat info, langsung kita balik lakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Indra, Jumat (30/9/2022).

Adapun dari empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena tak bisa mengelak. Pasalnya barang bukti yang dikumpulkan telah jelas dan menuding keempat orang tersebut sebagai tersangka.

"Ada yang dari perusahaan, ada juga yang perorangan. Kalau perusahaan, statusnya resmi, cuma tambangnya ini yang nggak resmi," tandas Indra.

Baca juga: Stok Darah A dan B Menipis di PMI Balikpapan, Kodam VI/Mlw Gelar Donor Darah

Mengenai lokasi tambang batu bara ilegal itu, lanjut dia, tersebar di penjuru Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara merupakan yang kali pertama berhasil diusut oleh kepolisian periode September ini. Tepatnya di wilayah Taman Hutan Raya atau Bukit Soeharto.

"Kita menetapkan dua tersangka dan dua alat berat yang kita amankan, serta tumpukan batu bara yang masih diuji oleh dinas terkait untuk diketahui kadarnya, volume jumlah batu bara tersebut," papar Indra.

Pengungkapan kedua, yakni praktek tambang ilegal di Desa Segihan, Sebulu, Kutai Kartanegara. Di kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Griyaku Renovasi 70 Rumah Tak Layak Huni di Balikpapan

Sementara barang bukti yang diamankan ada ekskavator, ponton, hingga tumpukan batu bara sebanyak 6 ribu metriks ton.

Berikutnya, pengungkapan ketiga, tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Bukit Tengkorak, Sepaku, Penajam Paser Utara.

"Titiknya sudah masuk wilayah IKN Nusantara. Padahal jangankan pertambangan, aktivitas biasa pun sudah dilarang," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved