Berita Balikpapan Terkini
Suami Aniaya Istri di Balikpapan Diperkenankan Rawat Jalan, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka
Kasus penganiayaan oleh seorang suami berinisial YS (55) terhadap istrinya, UA (39), hingga tewas masih bergulir.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kasus penganiayaan oleh seorang suami berinisial YS (55) terhadap istrinya, UA (39), hingga tewas masih bergulir.
Dikabarkan, YS kini tengah memasuki masa pemulihan setelah sebelumnya kritis dan di rawat di Rumah Sakit karena diduga melakukan percobaan bunuh diri.
Terbaru, YS kini diperkenankan pulang untuk menjalani rawat jalan. Demikian dibenarkan oleh Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno.
"Sudah. Dipulangkan hari ini, ada penjagaan dari kita. Anggota Bhabinkamtibmas juga ada," ucap Eko, Minggu (2/10/2022), dari sambungan seluler.
Baca juga: Peringati Hari Jantung Sedunia, Perki Balikpapan Gelar Senam Jantung Sehat
Namun begitu, YS sendiri masih belum bisa dimintai keterangan. Eko menyebut, belum memungkinkan jika YS memberikan kesaksiannya.
"Belum bisa ditanya," tambahnya.
Tapi diketahui, YS telah ditetapkan sebagai tersangka atas hilangnya nyawa UA, istrinya.
"Rawat jalan. Karena di Polsek nggak ada tempat buat perawatan," tandasnya.
Baca juga: Blue Sky Hotel Balikpapan akan Buka Restoran Khas Jepang
Untuk diingat kembali, YS diduga melakukan penganiayaan terhadap UA dengan cara melukai dan kemudian mencoba membakar UA hidup-hidup.
Nyawa UA tak tertolong saat mendapatkan penanganan medis. Dan YS melalui fase kritisnya. Dimana kejadian itu terjadi pada Selasa (20/9/2022) lalu.
Sebelumnya kepolisian mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu bermula adanya cekcok pasutri. Namun motif belum bisa dipastikan mengingat pihak yang terlibat langsung masih dalam perawatan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.