Berita Nasional Terkini
Operasi Zebra 2022 Dimulai Hari Ini, Senin 3 Oktober 2022, Daftar 14 Pelanggaran yang Disasar
Operasi Zebra 2022 dimulai hari ini, Senin 3 Oktober 2022. Berikut ini daftar 14 pelanggaran yang disasar.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Senin (3/10/2022), Operasi Zebra 2022 dimulai.
Gelaran Operasi Zebra yang merupakan kegiatan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas itu akan digelar selama dua pekan ke depan yakni 3 - 16 Oktober 2022.
Ada 14 pelanggaran yang jadi sasaran utama dalam Operasi Zebra kali ini, simak selengkapnya berikut besaran dendanya.
Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengatakan Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra kali ini, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
Sabtu (3/10/2022) ketika dikonfirmasi, Kombes Latif Usman mengatakan "Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari."
Menurut Latif, penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.
Saat Operasi Zebra, petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
Baca juga: CATAT Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, Mulai 3 Oktober
Latif mengatakan, "Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan."
Ia juga menegaskan petugas akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, tak ada istilah "pelat dewa"
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Latif menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
Menurut dia, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetap ditindak jika melanggar.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, kata Latif, tidak boleh ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa".
"Enggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar," kata Latif, Sabtu (1/10/2022).
Latif menyebut, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.